Terima Setoran Bandar Narkoba Rp10 Juta per Pekan, Dua Polisi Toraja Utara Dipecat 

LENSA, MAKASSAR – Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Kanit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul dipecat dari Polri usai terlibat kasus permainan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) keduanya dari institusi kepolisian diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, Lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (10/3/2026) sore.

Kabid Propam Polda Sulsel sekaligus Ketua Majelis KKEP, Kombes Pol Zulham Effendy mengungkapkan, AKP Arifan dan Aiptu Nasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang setoran sebesar Rp10 juta per pekan dari bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv mulai Oktober hingga Desember 2025.

“Menjatuhkan sanksi, satu sanski etika berupa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas Kombes Zulham saat membacakan putusannya.

Selain itu, AKP Arifan dan Aiptu Nasrul juga dikenakan sanski administratif berupa penempatan di tempat khusus atau Patsus selama 30 hari dan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH alias dipecat sebagai anggota Polri.

Keduanya dipencet berdasarkan pasal yang menjeratnya yakni Pasal 132 uu 35 2029 tenatang narkotika dan melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Meski dijatuhi sanksi PTDH, Zulham tetap memberikan kesempatan bagi AKP Arifan dan Aiptu Nasrul apakah ingin mengajukan banding atas putusan tersebut atau menerima sepenuhnya. 

Keduanya diberi kesempatan selama tiga hari sejak putusan vonis PTDH dibacakan untuk mengajukan banding sebagaimana aturan yang berlaku.

“Izin yang mulai, saya banding yang mulia,” jawab AKP Arifan, termasuk jawaban yang sama dari Aiptu Nasrul.

Untuk diketahui, sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pertama yang digelar pada Kamis (5/3/2026) lalu. Dalam sidang pertama, terungkap fakta bahwa Arifan Efendi dan Nasrullah telah menerima uang setoran dari bandar narkoba bernama Oliv sebanyak Rp132 juta, yang diberikan secara bertahap setiap pekan.

Anggota majelis sidang etik mengatakan dari keterangan di BAP, Aiptu Nasrul tertulis telah menerima uang 13 kali terima dari bandar narkoba melalui perantara bernama Adnan dan diserahkan ke AKP Arifan Efendi dalam bentuk transfer dan tunai.

“11 kali Rp10 juta, kemudian Rp7juta bulan Januari kemudian Rp15 juta pada bulan September jadi 13 kali terima,” kata salah satu anggota majelis sidang etik saat membacakan BAP kepada Nasrul sebelumnya.

Selain itu, dalam sidang sebelumnya juga terungkap fakta baru mengenai kelakuan kedua pejabat polisi itu. Dimana, dalam sidang sebelumnya terbongkar bagaimana cara AKP Arifan dan Aiptu Nasrul mengatur rencana bersama bandar narkoba dalam hal menjalankan bisnis haram itu. 

Zulham mengungkapkan bahwa dalam sidang terung jika mereka sempat mengadakan pertemuan dengan bandar narkoba yakni Oliv di sebuah hotel.

“Dari bandar semua mengakui, ketemu pertama di hotel Rotterdam, terjadi kesepakatan, terus diizinkan untuk mengedar (sabu) di wilayahnya,” ungkap Zulham sebelumnya.

Ia juga menjelaskan sejumlah fakta berhasil terungkap dalam sidang berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan. Mulai dari bandar, pengedar, hingga pemakai yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.

Dari keterangan para saksi itu muncul dugaan adanya aliran uang yang berkaitan dengan upaya melindungi aktivitas peredaran narkoba di wilayah tugas AKP Arifan.

“Barang bukti yang dimaksud itu adalah ada uang yang dari salah satu terduga mengakui. Tapi yang terduga lain tidak mengakui, biasalah namanya berusaha untuk melepaskan dari jerat hukum,” kata Zulham.

Zulham juga menyayangkan hal tersebut, sebab kata dia, sebagai anggota Polri seharusnya bertindak menenggakkan hukum. Tapi oknum polisi itu malah membuat kesepakatan dan tidak melakukan penangkapan padahal targetnya sudah di depan mata.

“Diizinkan untuk mengedar, sehingga kan gampang kalau sudah ada kesepakatan. Harusnya kan ditangkap ini (bandar) selama di situ (hotel) tapi dia tidak lakukan penangkapan,” sesal alumni Akpol 2000 itu.

Dari kejadian itu juga, Zulham berkesimpulan bahwa indikasi pembiaran aktivitas bisnis dan pengendara narkoba dibiarkan berlangsung semakin jelas adanya.

“Berarti indikasi buat bahwasannya itu dibiarkan atau ada kesepakatan diantara oknum anggota ini atau dengan bandar,” lanjutannya.

Comment