LENSA, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 56.027 produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan selama intensifikasi pengawasan pangan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Temuan tersebut mencakup produk tanpa izin edar, pangan kedaluwarsa, serta pangan dalam kondisi rusak yang beredar di berbagai wilayah Indonesia. Kepala BPOM RI Prof. Dr. Taruna Ikrar menyampaikan hingga 5 Maret 2026 BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia.
Hasilnya menunjukkan 739 sarana (65,2 persen) memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana (34,8 persen) tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk yang tidak sesuai aturan.
“Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Idulfitri di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Pengawasan dilakukan terhadap berbagai sarana peredaran mulai dari ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir hingga gudang e-commerce, dengan melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis BPOM di seluruh Indonesia.
Dari total temuan tersebut, produk pangan ilegal mendominasi dengan 27.407 pieces (48,9 persen). Selain itu ditemukan 23.776 pieces produk kedaluwarsa (42,4 persen) serta 4.844 pieces produk rusak (8,7 persen).
Produk tanpa izin edar paling banyak ditemukan di Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
BPOM juga menemukan sejumlah produk impor ilegal yang masuk melalui jalur distribusi tidak resmi di wilayah perbatasan. Di antaranya kembang gula asal Malaysia di Sambas, minuman cokelat asal Singapura di Tarakan, serta kentang beku asal Tiongkok di Palembang.
“Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu pengawasan lintas sektor harus terus diperkuat untuk melindungi masyarakat,” kata Taruna Ikrar.
Selain produk ilegal, BPOM juga menemukan banyak produk kedaluwarsa di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku, serta produk rusak di wilayah Sumatra Barat, Jambi, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara.BPOM telah melakukan pengamanan, penarikan dari peredaran, serta pemusnahan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“BPOM tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen. Produk yang melanggar aturan akan kami tindak tegas,” tegas Taruna.
Selain pengawasan langsung, BPOM juga melakukan patroli siber terhadap peredaran produk pangan ilegal di platform e-commerce.
Hasilnya, BPOM menemukan 7.400 tautan yang menjual produk pangan ilegal maupun yang mengandung bahan kimia obat. Nilai keekonomian temuan melalui patroli siber tersebut mencapai Rp102,9 miliar.
Mayoritas produk ilegal yang ditemukan secara daring berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten (take down) terhadap tautan tersebut.
BPOM juga melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit terhadap 2.407 pedagang di 513 lokasi sentra takjil.
Dari 5.447 sampel yang diuji, sebanyak 98 persen memenuhi syarat, sementara 2 persen tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, kuning metanil, dan rhodamin B.
“Kami mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan bahan berbahaya dalam pangan. Jangan sampai keuntungan sesaat mengorbankan kesehatan masyarakat,” ujar Taruna.
Secara keseluruhan, total nilai ekonomi temuan pangan tidak memenuhi ketentuan dalam intensifikasi pengawasan Ramadan mencapai lebih dari Rp103 miliar, terdiri dari Rp102,9 miliar hasil patroli siber dan sekitar Rp642,6 juta dari pengawasan langsung di lapangan.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa keamanan pangan membutuhkan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Jika menemukan produk pangan ilegal, kedaluwarsa, atau rusak, segera laporkan melalui HALOBPOM 1500533,” pungkasnya. (*)
Comment