LENSA, MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar Kejaksaan Negeri Makassar, pada Selasa (10/3/2026).
Dalam forum yang mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan sejumlah pemangku kepentingan tersebut, Aliyah menegaskan bahwa perlindungan pekerja harus menjadi perhatian bersama.
Menurut dia, Kota Makassar sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi di kawasan timur Indonesia memiliki jumlah pekerja yang besar. Pertumbuhan sektor perdagangan, jasa, industri, hingga usaha mikro berkontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, kata Aliyah, perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
“Perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga bagian dari visi pembangunan kota yang berkeadilan. Kota yang maju tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari sejauh mana para pekerjanya mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan,” kata Aliyah.
Ia mengakui bahwa hingga kini masih terdapat tantangan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal.
Menurut Aliyah, dibutuhkan komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah Kota Makassar, lanjut dia, juga terus berupaya memperluas perlindungan bagi pekerja rentan melalui berbagai program kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan langkah penting agar para pekerja di sektor informal yang memiliki risiko tinggi dapat memperoleh perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya,” ujarnya.
Aliyah juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama terkait penetapan ahli waris agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Hal-hal seperti ini perlu ditertibkan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan atau perselisihan di kemudian hari. Di sinilah peran aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban administrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, mengatakan forum kepatuhan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Andi.
Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan langkah-langkah strategis yang terukur dan berbasis data agar target perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Makassar dapat tercapai secara optimal. (*)
Comment