Tekan Belanja Pegawai, Pemkot Makassar Perpanjang Moratorium Mutasi ASN

Kepala BKPSDM Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu.

LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah ke lingkungan pemerintah kota pada 2026.

Kebijakan tersebut membuat pengajuan mutasi ASN dari luar daerah ke lingkup Pemkot Makassar untuk sementara tidak diproses.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan moratorium itu telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini belum dicabut oleh pemerintah kota.

“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” kata Kamelia Thamrin Tantu, Jumat (6/3/2026). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Surat edaran itu ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Kamelia menegaskan selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.

Menurut dia, moratorium tersebut diterapkan untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar agar tidak meningkat signifikan.

“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis,” ujarnya.

Saat ini, kata Kamelia, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran 32 persen dari total APBD.

Angka tersebut masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.

“Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali (moratorium),” tuturnya.

Kamelia mengungkapkan sebelum moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar juga masih berada di atas angka 32 persen.

Kondisi itu menjadi pertimbangan Wali Kota Makassar untuk menghentikan sementara proses mutasi masuk ASN dari luar daerah.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota masih membuka ruang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, terutama di sektor kesehatan.

Menurut Kamelia, jika Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan kebutuhan tenaga medis tertentu seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, wali kota masih memberikan izin untuk proses mutasi masuk.

“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” katanya.

“Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi,” tambah Kamelia. (*)

Comment