Ia menambahkan, pembongkaran saluran yang terlalu lama tanpa pemasangan pengganti berpotensi mengganggu arus kendaraan di kawasan tersebut.
“Kalau terlalu lama terbongkar, dikhawatirkan akan berdampak pada lalu lintas yang bisa menjadi terhambat atau macet,” katanya.
Karena itu, Pemprov Sulsel mempertimbangkan agar proses pembongkaran saluran dilakukan setelah seluruh komponen U-Ditch tersedia di lokasi.
“Pertimbangannya kalau U-Ditch sudah lengkap baru kita lanjutkan pekerjaan di Jalan Aroepala, dimulai dengan pembongkaran saluran,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pekerjaan infrastruktur jalan dilaksanakan sesuai standar teknis yang berlaku.
Melalui pengawasan lapangan, uji teknis, serta keterlibatan DPRD dalam proses pengecekan, Pemprov Sulsel berharap kualitas pembangunan jalan tetap terjaga sekaligus memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan. (*)
Comment