Korupsi Dana Aspirasi Irigasi, Mantan Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Luwu Jadi Tersangka

Oplus_16908288

LENSA, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Luwu menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu tahun anggaran 2024. Kelima orang yang ditetapkan tersangka itu yakni Muhammad Fauzi, Zulkifli, Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/3/2026) hari ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tanggal 28 Januari 2026. 

Dari keterangan resmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Ulimen, yang dikirim Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, disebutkan Program P3-TGAI itu bersumber dari dana aspirasi (Pokir) yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu. 

Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya.

“Tindakan tegas yang kami ambil hari ini adalah wujud komitmen nyata Kejaksaan Negeri Luwu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil,” tulis dalam keterangan resmi itu.

“Dana aspirasi P3-TGAI tersebut seharusnya murni digunakan untuk membantu para petani dalam meningkatkan kualitas irigasi dan ketahanan pangan. Praktik pungutan liar atau pemotongan dana dengan dalih komitmen fee seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat petani di Kabupaten Luwu,” sambungnya.

Untuk itulah, Kejaksaan komitmen akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Apalagi, dari hasil penyidikan dan gelar perkara (ekspose) disebut tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka terhadap lima orang tersebut.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan guna kepentingan dan kelancaran penyidikan.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu untuk masing-masing tersangka,” sebutnya.

Sekedar untuk diketahui, lima tersangka dua diantaranya merupakan “orang penting” yakni Muhammad Fauzi selaku mantan Anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III dan Zulkifi yang masih menjabat Wakil Ketua DPRD Luwu. Sementara Mulyadhie, A Rano Amin dan Arif Rahman merupakan pengurus proyek. (*)

Comment