LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuka rekrutmen Penyuluh Persampahan Kota Makassar. Pendaftaran dibuka hingga 5 Maret 2026.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perekrutan ini ditujukan untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat. “Harapannya kita bisa semakin masif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya dalam bidang persampahan,” kata Helmy, Rabu (4/3/2026).
Ia menyebut pemerintah Kota Makassar menargetkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah menjelang 2029.
Waktu yang dinilai tidak terlalu lama itu mendorong percepatan edukasi, mulai dari cara mengolah hingga memperlakukan sampah secara tepat.
“Target kita cukup intens. Makassar 2029 waktunya tidak terlalu lama lagi. Harapannya semua masyarakat mengetahui bagaimana cara mengolah dan memperlakukan sampah. Kita juga ingin masyarakat tahu setiap sampah yang dihasilkan itu sebenarnya mempunyai nilai ekonomis,” ujar Helmy.
Helmy melanjutkan DLH membuka 20 formasi penyuluh persampahan untuk tahap awal. Para penyuluh nantinya, kata dia, akan ditempatkan di kecamatan dan kelurahan berdasarkan kebutuhan wilayah. Di mana, evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan.
“Ke depan kita akan tambah lagi, tentu melihat evaluasi dan kemampuan anggaran. Bisa saja ditambah pada APBD Perubahan atau APBD Pokok 2027,” kata Helmy.
Adapun persyaratan pendaftaran terbuka untuk umum dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Calon penyuluh juga diwajibkan menjadi nasabah Bank Sampah Unit (BSU) di Kota Makassar serta memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang persampahan.
Helmy mengatakan, pihaknya mengutamakan pelamar yang sudah memiliki dasar pengetahuan tentang pengelolaan sampah. “Kita berharap tidak lagi men-training secara intens. Setelah direkrut, mereka bisa langsung bergerak memberikan edukasi,” ujar Helmy.
Ia menambahkan, proses pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengirimkan berkas kepada narahubung DLH di nomor 0822-9269-8123. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan kondisi bulan puasa agar pelamar tidak datang langsung di luar jam kantor.
Program penyuluh persampahan ini merupakan pengembangan dari program sebelumnya yang dikenal sebagai motivator bank sampah. Perubahan nomenklatur dilakukan untuk memperluas cakupan tugas.
“Kalau dulu hanya spesifik sebagai motivator bank sampah, sekarang lebih luas menjadi penyuluh persampahan untuk membantu RT/RW, kelurahan, dan kecamatan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” tutup Helmy. (*)
Comment