Motif Judi Online, Residivis Bunuh Pegawai BRI Link demi Ganti Uang Istri

“Mendengar hal tersebut kita langsung terbang waktu itu dari makassar ke Manado Sulut,” lanjutannya.

Adapun barang bukti yang telah disita dari kejadian tersebut yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan untuk melakukan kekerasan, satu buah jaket dan pakaian yang digunakan tersangka dan satu unit handphone dan uang tunai sisa hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, Rias dijerat dengan ketentuan pidana berat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun subsider Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Diketahui, Rias ditangkap tim gabungan di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, beberapa hari yang lalu.  

Hal itu disampaikan saat Polda Sulsel merilis penangkapan pelaku oleh jajaran Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kejadiannya pada hari Rabu, sekitar pukul 13.48 WITA di kios BRI Link di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu,” ujar Didik saat merilis pengungkapan kasus ini.

Dijelaskan, peristiwa itu bermula saat tersangka melintas di depan kios BRI Link yang saat itu dalam kondisi sepi dan hanya dijaga oleh korban seorang diri. Melihat situasi tersebut, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Didik menjelaskan, tersangka masuk melalui pintu belakang kios yang dalam keadaan terbuka. Saat korban menyadari keberadaan pelaku dan berteriak, tersangka langsung melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Bahwa pada hari Rabu tersangka melintas di depan kios (korban), kemudian melihat kondisi sepi dan hanya dijaga oleh korban, kemudian tersangka masuk melalui pintu belakang yang terbuka,” jelasnya.

“Saat korban berteriak, tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali. Akibat pemukulan itu, korban mengalami dua luka terbuka di kepala kemudian luka terbuka pada kepala sebelah kanan dan luka terbuka sebelah kiri. Kemudian luka lecet dan memar di tangan dan di jari,” lanjut Didik.

Memastikan korban tidak lagi bergerak, pelaku atau tersangka kemudian mengambil brankas yang ada di dalam kios tempat korban bekerja dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Aksi tersebut diduga telah direncanakan oleh pelaku jauh hari sebelumnya. (*)

Comment