Dari 65 yang Terdata, 38 Lapangan Padel di Makassar Kantongi Izin, 11 Ditegur karena Tak Sesuai KBLI

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Muhammad Fuad Azis.

LENSA, MAKASSAR — Fasilitas olahraga padel kian marak di Kota Makassar. Di tengah pertumbuhan tersebut, Dinas Tata Ruang Kota Makassar mencatat baru sebagian lapangan yang telah mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Muhammad Fuad Azis, mengatakan pembangunan lapangan padel wajib mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024. Dari total 65 lapangan yang terdata, 38 di antaranya telah terbit izinnya.

“Pembangunan lapangan padel tentu semua harus mengacu pada aturan, kita tahu persis Perda no 7 tahun 2024 sudah ada. Bangunan apapun, terkait dengan lapangan padel itu beberapa sudah masuk dan terbit (izin). Yang terbit itu ada 38 lapangan padel dari 65 yang mendaftar. Dengan berbagai KBLI,” kata Fuad, Jumat.

Ia menjelaskan, sebagian izin yang terbit tercatat sebagai sarana olahraga yang mencakup berbagai jenis kegiatan. “Misalnya kalau (izinnya) lapangan sarana olahraga tapj isinya bulutangkis, padel, ada juga futsal itu semua. Tapi itu merupakan fasilitas olahraga,” ujarnya.

Namun, dari 38 lapangan yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat 11 yang ditegur karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha restoran di dalam area tersebut.

“Dari 65 ini kami sudah identifikasi baik di sistem maupun di lapangan dari 38 itu, ada 11 lainnya itu kita sudah lakukan peneguran karena sudah memiliki PBG tapi tidak memiliku KBLI terhadap restoran yang ada di dalamnya. Berarti dia harus mengurus lagi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk dijadikan sebagai PBG tambahan,” kata Fuad.

Selain itu, ada pula pengelola yang membangun tanpa izin maupun hanya mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa melanjutkan ke PBG.

“Ada juga secara aturan tidak mengikuti, jadi membangun saja, dia betul betul tidak ada izin. Ada juga yang sifatnya mengurus melalui OSS saja. Inikan ada dua nih, ada OSS lalu masuk ke PBG. Masuk di OSS berhenti, lanjut pembangunan. Nah ini sekarang kita sudah bentuk tim di bawab koordinator kepala bidang pengendalian, sudah turun,” ujarnya.

Dinas Tata Ruang, kata Fuad, telah memberikan teguran kedua kepada sejumlah pengelola. Jika tidak diindahkan, sanksi penyegelan akan diberlakukan.

“Kita juga sudah berikan teguran ke dua, kalau tidak di indahkan, kita akan lakukan penyegelan,” katanya.

Terkait sanksi, Fuad menjelaskan tahapan yang ditempuh dimulai dari teguran pertama hingga ketiga. Jika tetap tidak dipatuhi, bangunan akan disegel dan diminta membongkar secara mandiri.

“Jadi teguran pertama, lalu kedua, dan teguran ketiga yaitu kita minta untuk bongkor sendiri langsung disegel,” katanya.

Apabila penyegelan dilakukan, Dinas Tata Ruang akan melaporkan ke Sekretaris Daerah Kota Makassar untuk diproses sebagai pelanggaran perda. 

“Kalau misalnya segel maka kita minta masuk ke tingkay kota dalam hal ini kita lapor ke Sekda Kota Makassar. Untuk masuk dalam kategori pelanggaran perda. Karena dinas penata ruang Kota Makassar tidak punya kewenangan untuk membongkar tapi kita sama sama masuk di aturan pelanggaran perda. Nah pelanggaran perda ini, tentu melibatkan seluruh stakeholder,” ujarnya. (*)

Comment