LENSA, MAKASSAR – Sidang perdana Praperadilan dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2026/PN Mks tanggal 2026-02-27 terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis Darwin Fatir pewarta Kantor Berita Indonesia LKBN Antara pada 2019 lalu oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel ditunda karena pihak termohon tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah.
Padahal, sidang pra peradilan harusnya dilaksanakan hari ini, Jumat (27/02/2026). Agenda sidang pertama yakni pembacaan permohonan oleh pemohon yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Pers Makassar.
“Kami telah menghadiri panggilan sidang pertama sejak pukul 09.30 Wita. Namun, hingga pukul 11.30 Wita, Termohon tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang sah.” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Anggareksa PS di Gedung Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi, Selatan, Jumat..
Dikarenakan tidak adanya pihak termohon menghadiri sidang, Majelis hakim kemudian menunda sidang pra peradilan dan akan dijadwalkan ulang pada Jumat (6/3/2026) pekan depan di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar pada pukul 14.00 WITA dengan agenda sidang serupa.
Praperadilan ini merupakan serangkaian upaya hukum demi mengakses keadilan bagi korban Darwin Fatir terhadap penanganan perkaranya atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami pada
aksi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019 oleh anggota Polri kala itu memukulinya padahal sedang bertugas meliput ketika petugas membubarkan paksa mahasiswa dengan gas air mata di area Jembatan Layang, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Sejak perkara ini bergulir September 2019 usai kejadian itu sampai 2026, penanganan perkaranya mandek, atau berkasnya tidak jalan selama lima tahun. Bahkan ironinya, Kapolda sudah empat kali berganti. Tapi perkara ini tidak ada kejelasan, atau dinyatakan berhenti tanpa alasan jelas, serta tidak ada komunikasi apakah masih kurang kelengkapan berkas (P20) maupun hal lain, ini tidak pernah disampaikan. Sampai akhirnya kasus tak kunjung di rampungkan atau P21 pada tingkat kejaksaan
Sebagaimana diketahui, korban sekaligus pemohon praperadilan merupakan korban yang mengalami penganiayaan diduga dilakukan polisi.
Atas kejadian tersebut, pemohon telah melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019.
Serangkaian pemeriksaan dan proses penyidikan, kemudian ditetapkan empat (empat) orang tersangka berdasarkan Surat Nomor:B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada 26 Februari 2020.
Pasca penetapan tersangka, penanganan perkara ini tidak jalan alias ditunda-tunda kelanjutan dan kejelasannya perkaranya. Akibat dari ketidakjelasan penanganan perkara tersebut, pemohon melalui kuasa hukum LBH Pers telah beberapa kali meminta penjelasan sejauh mana hasil perkembangan proses penyidikan (SP2HP) kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum, namun semua nihil.
“Tidak ada penjelasan kepada kami mengenai progres report atau laporan baik secara lisan maupun tertulis diterima atas penanganan perkara pemohon hingga kini sudah masuk tahun 2026” ucap Angga menekankan.
Tentu ini adalah salah satu persoalan yang patut disoroti, yaitu tindakan penundaan terhadap penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah (undue delay).
“Salah satu yang menjadi objek dari lembaga praperadilan adalah penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana disebutkan pada Pasal 158 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sehingga demi keadilan untuk pemohon, pranl peradilan ini menjadi proses penting” papar Angga menegaskan. (*)
Comment