Namun, baru 17 dapur MBG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama standar kelayakan sanitasi.
Daftar 17 SPPG yang telah memiliki SLHS, yakni: Mangarabombang 01,Ko’mara Poltim,Bontokadatto Polsel, Bontolebang 01 Galut Pa’rasangang Beru Galesong, Bontolebang 02 Galut, D’luna Panrannuangku Polut,Lassang Barat Polut Galesong Kota,Sombalabella 02 Pattallassang,Mangindara Galsel,Kalabbirang 01 Pattallassang,Malewang Polut,Mangarabombang 02,Kalebentang Galsel ,Topejawa Mangarabombang,Cikoang Laikang.
LSM Langkoraa HAM Sulsel turut menyoroti persoalan ini. Aktivisnya, Adi Nusaid, menegaskan bahwa dapur MBG yang tidak memiliki IPAL wajib dikenai sanksi tegas.
“Aturannya jelas. Jika tidak memenuhi standar pengelolaan limbah, harus ada sanksi administratif hingga penutupan,” ujarnya.
Regulasi yang menjadi dasar di antaranya Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap kegiatan penghasil limbah melakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. Ketentuan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, dalam sektor kesehatan, penerbitan SLHS oleh Dinas Kesehatan mensyaratkan sistem pembuangan limbah yang sesuai standar, termasuk septic tank atau IPAL dan tempat sampah tertutup. Limbah cair tidak diperbolehkan dibuang langsung ke saluran umum tanpa proses pengolahan.
Dengan masih minimnya kepemilikan IPAL dan belum meratanya SLHS di dapur MBG Takalar, publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan program pemenuhan gizi berjalan tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan lingkungan. (*)
Comment