LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung agenda nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 24 Februari 2026 itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
Selain itu, edaran tersebut juga menindaklanjuti Surat Kepala BPS Kota Makassar Nomor: B-104/7371/HM.310/2026 perihal Permohonan Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meminta masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Mei hingga 31 Juli 2026.
Menurut Munafri, Sensus Ekonomi 2026 merupakan misi strategis nasional untuk memastikan akurasi dan validitas data ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Pemerintah segera melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 sebagai misi strategis nasional untuk menentukan akurasi data ekonomi kita,” ujar Munafri, Rabu (25/2/2026).
“Saya, mendukung penuh kegiatan ini yang akan berlangsung pada 1 Mei sampai 31 Juli 2026,” tambah munafri.
Pelaksanaan SE2026 merupakan agenda nasional BPS untuk mencatat seluruh aktivitas usaha di berbagai sektor ekonomi, kecuali sektor pertanian yang telah tercakup dalam Sensus Pertanian 2023.
Munafri menegaskan, data hasil sensus akan menjadi dasar penting dalam perumusan kebijakan ekonomi, penguatan investasi, dan perencanaan pembangunan Kota Makassar.
“Data ini sangat vital untuk perumusan kebijakan ekonomi, investasi, dan pembangunan kota,” kata Munafri.
Sensus Ekonomi 2026 mengusung tagline “Mencatat Perekonomian Indonesia” sebagai komitmen menghadirkan data ekonomi yang akurat, komprehensif, dan terpercaya demi mendorong pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pada Mei hingga Juli 2026, BPS akan melaksanakan pendaftaran dan pencacahan lengkap seluruh usaha di semua sektor, kecuali sektor pertanian yang telah dicakup dalam Sensus Pertanian 2023.
Comment