DPRD Sulsel Dorong Hak Angket untuk GMTD

Ia menyebut kontribusi langsung berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, restoran, hiburan, pajak reklame, pajak parkir, retribusi perizinan, serta pajak lainnya. Sementara kontribusi tidak langsung dilakukan melalui pembayaran pajak oleh kontraktor, pelaku UMKM, pekerja, serta aktivitas komersial lainnya.

Menurutnya, aktivitas GMTD turut menggerakkan perekonomian daerah melalui sektor pariwisata, kuliner, perhotelan, kegiatan sosial, jasa pelayanan, serta proyek konstruksi yang berlangsung setiap hari.

Terkait dividen, ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2000 hingga 2024, GMTD telah menyalurkan dividen kepada pemegang saham dengan total Rp92.176.000.000.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2000, keuntungan perusahaan berdasarkan akta RUPS dikonversi menjadi saham sehingga meningkatkan struktur permodalan perusahaan.

DPRD Beri Waktu Satu Pekan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Supriadi Arif, yang memimpin jalannya RDP, menyatakan masih terdapat perbedaan data antara GMTD dan pemerintah daerah, khususnya terkait pembagian dividen tahun 2021–2023.

Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Pemerintah Provinsi Sulsel menyatakan tidak menerima dividen pada periode tersebut. Namun, GMTD menyampaikan data bahwa dividen telah dibagikan kepada pemilik saham.

“Karena masih terjadi perbedaan data, GMTD kami beri waktu satu minggu untuk menyerahkan data lengkap, terutama terkait dividen,” ujarnya.

Selain persoalan dividen, DPRD juga menyoroti pengelolaan kawasan GMTD yang mengacu pada SK Gubernur Tahun 1995 yang bertujuan mendorong sektor pariwisata. DPRD menilai implementasinya belum sepenuhnya sesuai amanah tersebut.

Dalam satu minggu ke depan, DPRD akan mengkaji data dan jawaban yang diserahkan GMTD. Jika ditemukan ketidaksesuaian, DPRD membuka kemungkinan untuk mendorong penggunaan hak angket.

“Yang menentukan adalah data. Jika dalam satu minggu ke depan data yang diserahkan tidak sesuai, maka hak angket sangat memungkinkan untuk didorong,” tegas Supriadi.

Ia menambahkan, DPRD juga akan mencocokkan data yang diperoleh dari Kejaksaan serta hasil kajian akademik yang menyebut adanya potensi dividen dalam jumlah signifikan.

Hingga RDP kedua, perbedaan data antara GMTD dan pemerintah daerah disebut masih terus terjadi. (*)

Comment