YBH2I Desak Legalitas Program Pendataan Kost di Tamalanrea Indah

LENSA, MAKASSAR – Yayasan Bantuan Hukum Hasanuddin Indonesia (YBH2I) menyoroti arahan pendataan rumah kost yang ditujukan kepada para Ketua RT dari 10 RW se-Kelurahan Tamalanrea Indah. Sorotan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan dan aspirasi masyarakat terkait dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan program tersebut.

Koordinator Tim Hukum YBH2I, Herwandi Natsir, S.H., M.H, menyampaikan bahwa masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai legalitas pendataan rumah kost, termasuk apakah telah ada surat resmi dari kelurahan serta rapat koordinasi RT/RW yang turut dihadiri LPM dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami meminta agar setiap kebijakan atau arahan kepada RT/RW memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan “Negara kita adalah negara hukum,” tegas Herwandi.

Menurutnya, warga juga membutuhkan penjelasan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar yang mengatur tentang rumah kost, sehingga masyarakat dapat memahami dan melaksanakan aturan secara tertib.

Selain itu, persoalan pengelolaan sampah dan tarif retribusi turut menjadi perhatian warga, mengingat belum adanya sosialisasi yang menyeluruh terkait regulasi maupun besaran tarif yang berlaku.

Masyarakat juga menyinggung janji kampanye Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin, yang menyebutkan layanan tertentu akan digratiskan. Oleh karena itu, warga berharap ada penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam catatan yang berkembang, terdapat pula evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan RT/RW sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya berjalan secara jujur dan adil (JURDIL), karena masih adanya warga yang tidak mendapatkan hak pilih.

YBH2I menegaskan bahwa RT/RW merupakan wakil masyarakat dan mitra kelurahan, bukan bawahan, sehingga setiap arahan kebijakan harus berdasar pada regulasi yang sah.

YBH2I juga mengingatkan bahwa telah dibentuk tim hukum di tingkat kelurahan oleh Lurah Tamalanrea Indah, sehingga setiap langkah administratif maupun kebijakan publik diharapkan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap kegiatan di tengah masyarakat harus jelas dasar hukumnya, transparan, dan partisipatif. Ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan berkeadilan,” tutup Herwandi. (*)

Comment