Nama Baik Tercemar, Owner Arisan Online Seret Akun IG-Facebook ke Jalur Hukum

Oplus_16908288

LENSA, MAKASSAR – Seorang owner arisan online di Kota Makassar bernama Marsela Zelyanti alias Dwita (29) pilih tempuh jalur hukum usai nama baiknya merasa dicemarkan oleh sejumlah orang lewat media sosial (medsos) Instagram dan Facebook.

Marsela didampingi kuasa hukumnya yakni Ridwan Basri, Irfan Harris, A Tri Tunggal Putra, dan Fina Febrianti, mendatangi SPKT Polda Sulsel untuk mengadukan pemilik akun dan beberapa orang lainnya pada Minggu malam (22/2/2026).

Laporan pengaduan di SPKT Polda itu resmi diterima yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tertanggal 22 Februari 2026. Pengaduan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE dan surat itu ditandatangani langsung oleh Briptu Andi Asrul Ashwar Juanda T. 

Kuasa hukum pelapor, Ridwan Basri, mengatakan pihaknya resmi melaporkan beberapa akun Instagram dan Facebook yang dianggap telah menyebarkan informasi tidak benar terkait kliennya. Dalam laporannya itu tertera ada lima nama yang dilaporkan. 

“Pelaporan di Polda Sulsel ini terhadap beberapa akun media sosial, baik Instagram maupun Facebook yang kami anggap mencemarkan nama baik serta harkat dan martabat klien kami. Mereka membuat postingan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan, ada tiga akun media sosial yang dilaporkan yakni akun Instagram MK, MN, serta akun Facebook MA. Akun-akun itu disebut telah melanggar Pasal 27 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Bukan hanya akun media sosial yang dilaporkan, Ridwan juga menyebut ada dua media online yang ikut dilaporkan karena diduga ikut mencemarkan nama baik kliennya tanpa berpedoman pada aturan jurnalistik.

“Ada juga dua media online yang kami duga melanggar kaidah jurnalistik karena memberitakan tanpa konfirmasi sehingga tidak berimbang,” sebutnya.

Mengenai kasus ini, Ridwan menegaskan bahwa tudingan yang diposting para terlapor tidak sesuai fakta yang ada. Ia membantah tudingan bahwa kliennya menjalankan arisan bodong sebab seluruh sistem arisan yang dikelola Marsela sudah transparan.

“Jadi klien kami adalah owner arisan online yang jelas sistemnya, jelas membernya, dan yang sudah naik lot sudah dibayarkan haknya. Jadi tidak benar jika disebut arisan bodong,” tegasnya.

Ridwan juga menuturkan, dari tiga orang yang dilaporkan di Polda Sulsel itu memang pernah menjadi member di salah satu grup arisan yang dikelola kliennya dan seluruh haknya telah diselesaikan tanpa masalah.

Ia menambahkan, setiap grup arisan yang dikelola kliennya itu berisi sekitar 10 orang atau lebih dengan nominal per orang berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta. Ridwan juga menyebut semua yang ikut dalam arisan tersebut tidak ada masalah dengan pembayaran dan itu sudah tervalidasi.

“Kami sudah kroscek catatan klien kami. Tidak ada kerugian mereka (terlapor). Memang pernah menjadi member, tapi sudah clear, sudah terbayarkan semua dan tidak ada lagi kaitan dengan klien kami,” tutur Ridwan. 

Sementara itu, Marsela selaku owner dari arisan online tersebut menuturkan bahwa postingan di media sosial dan pemberitaan yang beredar sangat berdampak pada kehidupan pribadinya, termasuk usahanya.

Tidak hanya dirasakan Marsela, akibat postingan para terlapor, pasangannya juga disebut ikut menanggung dampaknya hingga dihubungi oleh tempatnya bekerja. 

“Banyak sekali kerugianku akibat postingan di media sosial mereka (terlapor). Banyak komentar tidak bagus dan berdampak juga ke calon saya sampai ditelepon dari kantornya,” ungkap Marsela.

Bahkan, kata Marsela, omzet di butik miliknya ikut menurun drastis sejak isu tersebut viral hingga berpengaruh pada kehidupan dan mentalnya.

“Turun dari omzet butik saya semenjak adanya ini (viral). Secara fisik dan mental juga semua terdampak,” tuturnya. (*)

Comment