Tanpa Gusur Paksa, Pemkot Makassar Kedepankan Dialog dalam Penataan PKL

Ia menegaskan pemerintah tidak serta-merta melakukan pembongkaran paksa. “Kita ingin proses ini berjalan secara humanis. Harapannya, para pedagang dapat membongkar atau memindahkan sendiri lapaknya setelah diberikan pemahaman dan peringatan,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Ujung Pandang Nanin Sudiar mengatakan penertiban dilakukan bertahap melalui dialog langsung. Salah satunya terhadap lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan yang telah beroperasi sekitar 20 tahun dan akan direlokasi ke Pasar Baru.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Penataan juga dilakukan di Jalan Sungai Poso, trotoar Jalan Penghibur, serta lapak di Jalan Gunung Merapi dan kawasan Sungai Pareman yang menggunakan area di atas drainase.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya. (*)

Comment