LENSA, MAKASSAR — Sebanyak 96 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Mariso ditertibkan oleh tim gabungan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Minggu (15/2/2026).
Penertiban berlangsung tertib tanpa gesekan antara pedagang dan aparat.
Lapak yang dibongkar berdiri di atas trotoar, drainase, serta pinggir jalan yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan merusak estetika kota. Operasi dimulai usai salat Ashar di Jalan Dahlia, depan Kompleks Pesona.
Sekretaris Satpol PP Makassar, Muhammad Ari Fadli, mengatakan total ada 96 lapak yang ditertibkan.
“Kelurahan Mattoanging 41 lapak, Kelurahan Tamarunang 36 lapak, dan Kelurahan Bontorannu 19 lapak. Total 96 lapak,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban bukan semata penegakan aturan, tetapi bagian dari penataan kawasan agar lebih tertib dan nyaman.
“Dengan kolaborasi dan komunikasi yang baik, penataan fasilitas umum di Kecamatan Mariso menjadi contoh bahwa pembangunan kota dapat berjalan tanpa konflik, demi mewujudkan Makassar yang lebih tertib dan indah,” tuturnya.
“Pada intinya, penertiban ini terdapat solusi lokasi khusus disiapkan Pemerintah kita bagi penjual,” sambungnya.
Dalam proses tersebut, terdapat pedagang yang telah berjualan sekitar 50 tahun di atas trotoar dan drainase memilih membongkar lapaknya secara mandiri.
Aparat mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum.
Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, mengatakan penertiban merupakan langkah terakhir setelah melalui tahapan prosedural.
“Kami telah melakukan teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali melalui pihak kelurahan. Bahkan melalui Kasi Trantib, Bapak Rusdi, para pedagang sudah diberikan waktu 1×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri,” ujarnya.
Ia menegaskan tindakan tersebut bukan represif, melainkan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan sosial, khususnya bagi pejalan kaki.
“Penertiban ini untuk mengembalikan hak pejalan kaki dan fungsi Fasum-Fasos,” tegasnya.
Comment