Masyarakat Adat di Torut Gugat Pemda ke PTUN, Keberatan Lokasi Ritual Direvitalisasi Jadi Lapangan Padel dan Futsal 

Selanjutnya, pada 26 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengirimkan surat undangan rapat dengan agenda revitalisasi Lapangan Rante Ra’da yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2025. Dua hari setelah undangan dikirim,  29 Oktober 2025, pekerjaan revitalisasi tiba-tiba mulai dilakukan di lokasi lapangan.

Proses revitalisasi itu berlangsung meski menurut penggugat belum ada persetujuan dari rumpun keluarga Tongkonan Lino’ sebagai salah satu pemilik hak adat atas tanah tersebut.

Situasi itulah mendorong masyarakat adat menggelar Ma’kombongan pada 2 November 2025. Forum tersebut merupakan musyawarah adat tertinggi dalam struktur adat Toraja yang bertujuan mengambil keputusan bersama secara mufakat.

Selain melalui forum adat, masyarakat Tongkonan Lino’ juga menempuh jalur administratif dengan menyampaikan surat keberatan dan banding kepada Bupati Toraja Utara, serta Gubernur Sulawesi Selatan sebagai pihak yang terkait dengan pendanaan proyek revitalisasi.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat tanggapan tertulis atas surat keberatan tersebut. Kondisi itulah kemudian dinilai masyarakat adat sebagai tidak adanya respons terhadap aspirasi yang disampaikan.

“Bupati melakukan tindakan administrasi berupa mengalihfungsikan lapangan adat yang selama ini digunakan masyarakat ketiga tongkonan secara turun-temurun sebagai kegiatan adat. Seperti acara rambu solo, kematian, itu secara turun-temurun telah dikuasai masyarakat adat,” ungkap Iqbal.

Tidak berhenti sampai di situ, pada 24 November 2025, masyarakat adat Tongkonan Lino’ melakukan aksi penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Toraja Utara dan Kantor Bupati Toraja Utara. Aksi tersebut bertujuan meminta penghentian sementara proyek revitalisasi hingga ada kejelasan hukum tetap.

Karena aspirasi tersebut dinilai belum memperoleh tindak lanjut dari DPRD, masyarakat adat akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Makassar. Gugatan itu dilayangkan atas tindakan legalitas administrasi yang dilakukan pemerintah daerah.

“Bahkan jauh sebelum pembentukan Toraja Utara, ketiga masyarakat tongkonan di sana telah menggunakan lapangan tersebut untuk aktivitas adat,” tuturnya.

Iqbal juga menegaskan, gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar bertujuan mengembalikan fungsi Lapangan Rante Ra’da sebagai ruang adat sesuai dengan hak masyarakat hukum adat.

“Sehingga kami berkesimpulan bahwa istilahnya tidak perduli, apakah fasilitas itu selesai atau belum selesai, yang jelas sasaran kami adalah mengembalikan fungsi lapangan yang selama ini digunakan masyarakat adat,” sebutnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Daniel Rerung, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya masih melakukan persiapan internal dalam menghadapi proses persidangan di PTUN Makassar sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.

“Kita masih berproses persiapan di PTUN. Kita berharap semua berjalan dengan baik,” singkatnya. (*)

Comment