Masyarakat Adat di Torut Gugat Pemda ke PTUN, Keberatan Lokasi Ritual Direvitalisasi Jadi Lapangan Padel dan Futsal 

LENSA, MAKASSAR – Sejumlah masyarakat adat di Kabupaten Toraja Utara (Torut) tempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar   untuk mempertahankan lapangan yang selama ini mereka fungsikan sebagai tempat menggelar upacara adat, keagamaan, maupun kegiatan-kegiatan lainnya. 

Lapangan Rante Ra’da, yang terletak di Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, itu rencananya akan direvitalisasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Toraja Utara. Menurut informasi, lapangan tersebut akan dialih fungsikan jadi lapangan olahraga futsal dan padel.

Adapun gugatan masyarakat adat itu dimasukkan di PTUN Makassar melalui kuasa hukumnya sebagai bentuk keberatan mereka terhadap kebijakan pemerintah daerahnya. Apalagi, lapangan Rante Ra’da disebut sebagai tanah ulayat yang selama ini digunakan oleh mereka secara turun temurun, bahkan jauh sebelum Kabupaten Tana Toraja terbentuk.

Tanah adat tersebut selama ini dikelola oleh tiga rumpun keluarga dari Tongkonan Lino’, Tongkonan Ra’da, dan Tongkonan Pali’pangan. Ketiganya disebut sebagai bagian dari masyarakat hukum adat Toraja yang selama ini memanfaatkan lapangan itu untuk kepentingan ritual serta aktivitas adat lainnya.

Keberadaan Lapangan Rante Ra’da juga tercatat sebagai bagian dari 32 wilayah masyarakat adat di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Penetapan tersebut, menurut pihak penggugat, menunjukkan fungsi lapangan sebagai ruang adat yang memiliki kedudukan khusus dalam sistem sosial masyarakat Toraja.

Kuasa hukum penggugat, Muh Iqbal Noor mengatakan, gugatan kliennya ke PTUN Makassar berkaitan dengan administrasi pemerintahan, utamanya terkait kewenangan pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan yang berdampak pada tanah adat maupun masyarakat adat.

“Kami mengajukan gugatan di PTUN (Makassar) terkait dengan tindakan administrasi yang dilakukan pejabat Bupati Kabupaten Toraja Utara,” kata Iqbal saat diwawancara, Kamis (12/2/2026).

Iqbal menjelaskan, permasalahan ini bermula pada 31 Mei 2023 lalu, ketika Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengundang perwakilan tiga tongkonan tersebut ke Kantor Kecamatan Sa’dan. Pertemuan itu untuk membahas permintaan persetujuan penghibahan Lapangan Rante Ra’da kepada pemerintah daerah.

Permintaan penghibahan itu, menurut Iqbal, tidak memperoleh persetujuan dari ketiga rumpun keluarga. Penolakan bukan tanpa alasan, sebab lapangan itu dinilai ketiga rumpun tersebut sebagai tanah adat yang tidak dapat dilakukan tanpa kesepakatan adat.

Namun setelah terjadi pergantian kepemimpinan kepala daerah atau Frederik Victor Palimbong dilantik sebagai Bupati Toraja Utara pada 28 Februari 2025, pemerintah daerah kembali melakukan pertemuan dengan keluarga tongkonan untuk membahas rencana terkait lapangan adat dan hasilnya sama. 

Bupati, kata Iqbal, telah melakukan tindakan administrasi berupa pengalihfungsian lapangan yang dianggap terjadi tindakan administrasi yang  tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan berdampak pada perubahan fungsi lapangan tersebut.

“Secara sepihak atau tanpa adanya kesepakatan dengan ketiga kelompok masyarakat adat yang kemudian disebut sebagai tongkonan, khususnya di Kecamatan Sa’dan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iqbal menuturkan, pada 9 April 2025, rapat kembali digelar dengan agenda penghibahan tanah adat. Namun, pertemuan tersebut kembali tidak menghasilkan kesepakatan dengan masyarakat adat yang selama ini menguasai lahan tersebut.

Comment