“HET yang terlalu tinggi bisa menjadi pintu masuk penyelidikan apakah ada pelanggaran pidana di dalamnya,” ujarnya.
Bahkan, sejumlah produsen akan diminta membuat surat pernyataan kepada pedagang binaannya untuk memastikan harga jual di pasar tetap sesuai HET.
Satgas Pangan juga akan melakukan pemantauan harian terhadap stok dan harga pangan. Jika stok dinyatakan aman namun harga tetap melambung, tindakan tegas akan segera diambil.
“Kalau stok aman tapi ada pelanggaran, maka akan ditindak, baik secara administratif maupun pidana,” tegasnya.
Ia menutup dengan peringatan keras bagi pelaku kejahatan pangan.
“Ancaman pidana penjara di atas lima tahun dan bisa langsung ditahan bagi penimbun, pengoplos, serta pelaku pengemasan ulang barang kadaluwarsa,” pungkas Hermawan. (*)
Comment