Pengawasan tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan mulai menjelang Ramadan hingga bulan puasa berlangsung. Ilyas menyebutkan, secara umum kondisi harga pangan di Sulsel masih relatif terkendali.
“Kalau selama ini masih terkontrol dan itu akan dipantau terus. Dari menjelang Ramadan sampai Idulfitri, pemerintah pusat juga langsung membentuk Satgas Saber untuk memantau pelanggaran harga, mutu, dan kejahatan pangan di seluruh Indonesia,” katanya.
Untuk komoditas yang perlu diwaspadai, Ilyas menyebut minyak goreng sebagai salah satu yang sempat mengalami kenaikan harga berdasarkan pemantauan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Sementara untuk beras, ia memastikan masih dalam kondisi aman.
“Yang kemarin agak naik itu minyak goreng. Kalau beras, sudah tidak ada lagi yang berani bermain harga,” tegasnya.
Ia pun mengimbau seluruh distributor, baik distributor utama maupun di tingkat bawah, agar tidak melakukan praktik penimbunan atau permainan harga.
“Kita tidak main-main. Semua akan kita koordinasikan dengan pasar-pasar. Harapannya harga tetap stabil dan masyarakat bisa menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang,” tutup Ilyas.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmen terhadap pelanggaran keamanan pangan, khususnya menjelang bulan Ramadan. Pelaku penimbunan, pengoplosan, hingga penggunaan bahan kimia berbahaya pada pangan dipastikan akan diproses pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol Hermawan, usai Rapat Koordinasi Satgas Pangan di Kantor Perum Bulog Kanwil Sulselbar, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (10/2/2026).
Hermawan menegaskan, penimbunan bahan pangan yang dilakukan secara sengaja untuk menciptakan kelangkaan demi menaikkan harga merupakan tindak pidana. Selain itu, praktik menjual kembali atau mengemas ulang barang kadaluwarsa juga akan ditindak tegas.
“Kalau mereka sengaja menimbun dengan harapan harga naik karena terjadi kelangkaan, itu pidana. Begitu juga menjual atau mengemas ulang barang kadaluwarsa, itu pidana,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan maraknya penyalahgunaan bahan kimia berbahaya pada pangan, seperti penggunaan formalin untuk mengawetkan bahan makanan, terutama saat permintaan meningkat pada bulan puasa.
“Misalnya pakai formalin supaya barang awet. Kalau terindikasi dan terbukti hasil labnya, itu bisa langsung pidana,” lanjutnya.
Selain formalin, Satgas Pangan juga mewaspadai penggunaan pestisida berlebihan serta bahan kimia lain seperti karbituntuk mempercepat proses pematangan buah.
“Pakai pestisida berlebihan, pakai bahan kimia lain, misalnya karbit supaya cepat matang. Kalau terbukti, itu pidana,” ujarnya.
Hermawan menegaskan bahwa keamanan pangan tidak bisa ditawar. Menurutnya, negara harus hadir memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi.
“Kalau bicara keamanan pangan, zero tolerance. Sama sekali tidak boleh ada masalah keamanan pangan. Kita tidak mau masyarakat sakit,” jelasnya.
Untuk itu, Bapanas bersama kementerian dan lembaga terkait menjalankan Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan yang mengawasi 14 komoditas pangan strategis.
Cara kerja satgas dilakukan melalui pengawasan menyeluruh, mulai dari produsen, distributor, hingga pasar tradisional dan modern. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha akan langsung diterapkan.
“Kalau ditemukan pelanggaran, izin bisa dicabut, bahkan kegiatan usahanya dihentikan sesuai sanksi administrasi,” katanya.
Hermawan menambahkan, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang melampaui batas wajar akan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana.
Comment