Unjuk Taring, Baru Sebulan Menjabat Kajari Takalar Sikat Kepsek Terkait Kasus Korupsi Dana BOS

Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar usai menjalani pemeriksaan.

LENSA, TAKALAR – Korps Adyaksa di wilayah Butta Panranuangku unjuk taring, meski baru sebulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky berhasil menjebloskan ke jeruji besi seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Takalar.

Putra Daerah asli keturunan Selayar itu baru saja menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Takalar pada Rabu, 11 Februari 2026. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial H selaku bendahara dana BOS dan S selaku kepala sekolah UPT SMPN 2 Galesong Selatan.

Dalam perkara ini, dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana BOS mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 319. Nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Nomor 001/719/ITDA-TKR/I/2026 tertanggal 18 Januari 2026.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, serta mengumpulkan petunjuk dan dokumen yang dijadikan barang bukti. Dari hasil penyidikan, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Kedua tersangka dijerat hukuman, di antaranya Kesatu: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atau Kedua: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Takalar, Syamsurezky
menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan bentuk komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan.

Langkah itu kata Syamsurezky, juga disebut sejalan dengan agenda prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan tata kelola pemerintahan bersih dan perlindungan terhadap anggaran pendidikan.

Ia menegaskan bahwa penahanan tersangka merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

“Penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Takalar untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang menyangkut kepentingan publik,” kata Syamsurezky dihadapan wartawan.

Ia menegaskan bahwa sektor pendidikan tidak boleh menjadi ruang kompromi terhadap praktik korupsi.

“Dana BOS adalah hak peserta didik dan masyarakat. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran pendidikan. Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung eks Kajari Barru tersebut. (*)

Comment