Tata Kota Tanpa Hilangkan Nafkah, DPRD Makassar Kawal Penataan PKL Secara Adil

Andi Makmur Burhanuddin.

LENSA, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menata kawasan kota yang dinilai semrawut.

Penataan tersebut diarahkan untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat, khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penataan menyasar bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, serta saluran drainase. Pemerintah kota menyatakan proses dilakukan secara bertahap dengan pendekatan humanis dan disertai solusi bagi warga terdampak.

Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengatakan DPRD pada prinsipnya mendukung penataan selama kebijakan tersebut menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat kecil.

“Terkait penataan kota secara umum, kami DPRD Makassar pada prinsipnya mendukung upaya penataan selama kebijakan tersebut menghadirkan solusi yang adil dan mampu mempertemukan kepentingan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat yang mencari nafkah,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Politikus PKB itu menilai penataan harus memastikan keberlangsungan ekonomi warga. Karena itu, DPRD berhati-hati dalam menyikapi istilah relokasi PKL.

“Konsepnya mungkin lebih kepada penataan. Iya, kalau untuk sementara penataan, itu lebih baik, dengan mempertimbangkan nasib masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan DPRD telah berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk mencari titik temu antara program penataan dan kebutuhan warga.

“Bagaimana caranya supaya pemerintah kota bisa menjalankan program penataannya, tetapi tidak mengabaikan warga Makassar yang mencari nafkah,” ujarnya.

Anggota DPRD Makassar dari Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, juga mendukung penataan PKL dengan catatan pemerintah tidak bersikap permisif terhadap pelanggaran fungsi ruang publik.

 Menurut dia, pembiaran yang berlangsung lama membuat penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan dianggap wajar.

“Kalau kita bicara aturan, sebenarnya sudah jelas semua. Bahu jalan itu bukan tempat jualan, trotoar itu bukan lapak. Tapi karena dibiarkan terus, orang jadi menganggap itu hal biasa. Padahal ini menyangkut keselamatan orang banyak,” ujarnya.

Ray menilai penertiban harus dilakukan secara konsisten karena karakter PKL kini berubah menjadi semi permanen.

“Kondisinya sekarang bukan lagi sekadar gerobak kecil. Ada yang pakai tenda besar, ada yang parkir mobil atau motor di pinggir jalan lalu dijadikan tempat jualan setiap hari. Ini jelas berbahaya, apalagi pada malam hari ketika jarak pandang terbatas,” katanya.

Menurut Ray, lapak-lapak tersebut tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berdampak pada sistem drainase.

Comment