LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar di Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Selasa (10/2/2026).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta mencegah gangguan lingkungan.
Lapak yang ditertibkan diketahui telah digunakan untuk aktivitas jual beli kambing selama kurang lebih 34 tahun.
Keberadaannya dinilai menutup saluran drainase dan menghambat fungsi trotoar bagi pejalan kaki, sehingga berpotensi menimbulkan genangan air serta mengganggu kenyamanan warga.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengatakan lapak tersebut berada di sekitar MAN 2 Makassar dan dikelola oleh tiga pemilik.
“Sehingga total terdapat enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Sudah lama disitu,” ujarnya.
“Lapak tersebut diketahui telah beroperasi dan menempati lokasi tersebut selama kurang lebih 34 tahun,” tambah dia.
Menurut Aril, kondisi lapak yang menempati fasilitas umum berpotensi menimbulkan bau tidak sedap serta mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Karena itu, pemerintah kota melakukan penertiban sebagai bagian dari penataan kawasan strategis perkotaan.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar menawarkan relokasi ke Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa.
“Solusi ini, berupa pemindahan lokasi jualan ke area sekitar RPH yang berada di Kelurahan Tamangapa. Lokais steril dan nyaman,” tuturnya.
Pedagang juga diberi kesempatan mencari lokasi usaha secara mandiri dengan syarat tidak melanggar aturan tata ruang.
Aril menambahkan, pendekatan persuasif telah dilakukan sebelum penertiban, termasuk pemberian tiga kali surat teguran.
“Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait di lingkup Pemkot Makassar diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan penertiban lapak,” jelasnya.
Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kota berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan layak. (*)
Comment