Putri Dakka Mengaku Belum Tahu Ditetapkan Tersangka, Polda Sulsel Ungkap Kerugian Hampir Rp4 Miliar

Putri Dakka.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua laporan warga yang sama-sama ditangani Krimum, dengan nilai kerugian miliaran rupiah,” jelasnya.

Lebih lanjut Didik merinci, satu laporan polisi mencatat kerugian korban sebesar Rp1,7 miliar, sementara laporan lainnya sebesar Rp1,9 miliar. Kedua laporan tersebut telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka.

“Dua laporan itu sudah ditetapkan tersangka, masing-masing dengan kerugian Rp1,7 miliar dan Rp1,9 miliar,” tegas Didik.

Diketahui, Putri Dakka dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan berkedok umrah subsidi dan iPhone subsidi. Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Muh. Ardianto Palla yang mewakili 69 orang korban.

Laporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis (10/4/2025). Ardianto menyebut kliennya mengaku tertipu atas tawaran diskon umrah hingga 50 persen yang dipromosikan melalui siaran langsung Facebook oleh Putri Dakka.

“Klien kami diminta menyetor uang sebesar Rp16 juta sebagai tanda jadi. Dijanjikan keberangkatan umrah dalam dua kloter, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkap Ardianto.

Karena keberangkatan tak kunjung dilakukan dan pengembalian dana tidak terealisasi, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Total kerugian dari 69 korban, termasuk subsidi iPhone, ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Polda Sulsel menegaskan proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan laporan maupun korban baru. (*)

Comment