Pemkot Makassar Kaji Skema Hibah dan Tukar Aset untuk Akses Stadion Untia

LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mengkaji rencana hibah maupun tukar-menukar aset lahan terkait pembangunan stadion dan akses jalan pendukung di kawasan Untia, Kecamatan Biringkanaya. 

Kajian tersebut mencakup aspek regulasi, nilai aset, serta kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Berdasarkan pemetaan awal, Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly mengatakan terdapat lahan milik Pemerintah Kota Makassar seluas sekitar satu hektare yang berpotensi masuk dalam skema hibah.

 Namun, keputusan tersebut belum dapat ditetapkan karena masih memerlukan kajian hukum dan administrasi aset.

“Yang pertama tentu kita harus mencermati regulasinya. Apakah skema yang paling tepat itu hibah ataukah tukar-menukar aset. Ini tidak bisa kita putuskan tergesa-gesa karena menyangkut aset pemerintah daerah,” kata Andi Zulkifly, saat menerima kunjungan Sivitas Akademika Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) dalam agenda rapat pinjam pakai aset dan pengembangan kawasan Untia di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Makassar, Senin ((19/1/2026). 

Ia menegaskan, apabila opsi tukar-menukar aset dipilih, maka nilai aset harus setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Jika nilai tidak seimbang, kata dia, diperlukan dasar hukum yang kuat untuk menggunakan mekanisme hibah.

“Kalau tukar-menukar, nilainya harus sama. Kalau tidak sama, itu yang harus kita hati-hati. Jangan sampai di kemudian hari muncul persoalan hukum atau dianggap merugikan Pemkot Makassar,” ujar Andi Zulkifly. 

Tak hanya itu, pada rapat tersebut juga membahas persoalan akses jalan menuju stadion yang direncanakan menjadi titik nol pembangunan. 

Menurut Andi Zulkifly, masa pinjam pakai jalan eksisting telah berakhir sehingga diperlukan kepastian status aset dan penyiapan alternatif akses baru.

“Kami menunggu bagaimana alternatif jalan yang akan disiapkan. Akses ini penting karena akan digunakan sebagai akses utama stadion. Secara perencanaan, kita sudah masuk tahapan dan pada bulan Mei direncanakan mulai tahap penimbunan,” kata Andi Zulkifly. 

Ia menilai keberadaan lebih dari satu akses jalan menjadi kebutuhan penting, baik dari sisi rekayasa lalu lintas maupun analisis dampak lingkungan (Amdal). 

Oleh karena itu, Andi Zulkifly menegaskan Pemkot Makassar membuka peluang keterlibatan pihak pengembang, termasuk Summarecon, untuk penyediaan akses alternatif.

“Idealnya stadion itu tidak hanya memiliki satu akses. Harus ada minimal dua akses. Untuk akses kedua ini, tentu kita perlu melibatkan pihak lain, termasuk pengembang, karena tidak semua lahan merupakan tanah negara atau milik Pemkot,” ujar Andi Zulkifly.

Selain itu, Pemkot Makassar juga menyoroti aset yang masih tercatat sebagai barang milik PIP di bawah Kementerian Perhubungan dan saat ini berada dalam skema pinjam pakai. 

Andi Zulkifly berharap proses administrasi, termasuk penghapusan atau penyerahan aset, dapat dipercepat agar tidak menghambat perencanaan teknis.

“Kami berharap proses administrasi, termasuk penghapusan aset pinjam pakai, bisa dipercepat. Ini penting agar perencanaan tidak terhambat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Andi Zulkifly. 

Adapun prencanaan teknis pembangunan stadion, menurut Andi Zulkifly, telah berjalan dan ditargetkan rampung pada awal Maret. Seluruh rencana hibah maupun pertukaran aset akan dikonsultasikan dengan kementerian terkait sebelum keputusan final diambil.

“Semua langkah ini harus berpedoman pada regulasi. Setelah konsultasi ke kementerian, kita akan duduk bersama lagi untuk mengambil keputusan terbaik bagi Pemerintah Kota Makassar,” tutup Andi Zulkifly. (*)

Comment