Kematian Afif Siraj Disorot, PBHI Desak Audit Forensik Independen

LENSA, MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Afif Siraj dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menyatakan keberatan atas hasil otopsi dan keterangan ahli yang disampaikan Polda Sulawesi Tengah terkait kematian Afif Siraj.

PBHI menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian antara temuan medis yang dipaparkan dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Hal itu disampaikan PBHI menyusul konferensi pers Polda Sulteng yang menyimpulkan Afif meninggal akibat serangan jantung mendadak.

Afif Siraj ditemukan meninggal dunia pada 20 Oktober 2025 di sebuah ruko di Jalan Padat Karya, Kota Palu. Saat ditemukan, korban dalam posisi tengkurap dengan darah di lantai. Sebelumnya, korban sempat melakukan panggilan video dengan keluarga dan memperlihatkan kondisi tubuhnya yang dipenuhi luka lebam serta luka robek.

PBHI Sulsel menyoroti beberapa poin penting yang dinilai berpotensi menyesatkan opini publik. Salah satunya terkait penyebab kematian. Ahli forensik menyebut korban meninggal akibat pembengkakan jantung dengan berat mencapai 650 gram. Namun, menurut PBHI, tidak ada penjelasan yang memadai mengenai keterkaitan luka-luka fisik di tubuh korban dengan penyebab kematian tersebut.

Luka yang dimaksud antara lain luka robek di pelipis, lebam di mata, luka lecet di bibir, serta memar di lengan korban.

Selain itu, PBHI mempertanyakan klaim independensi ahli forensik yang dihadirkan Polda Sulteng. PBHI menilai, ahli independen seharusnya dihadirkan oleh keluarga korban sebagai pembanding, bukan oleh penyidik. PBHI juga menyebut ahli tersebut diduga hanya terlibat dalam pemeriksaan organ luar, bukan organ dalam.

Dugaan Penghilangan Barang Bukti Digital
PBHI juga mengungkap dugaan kejanggalan terkait barang bukti digital berupa ponsel korban. Meski ponsel disebut berada dalam penguasaan penyidik dan terkunci kata sandi, akun WhatsApp milik korban diketahui keluar dari grup keluarga pada 25 November 2025.

PBHI menduga ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada upaya penghapusan jejak komunikasi korban sebelum meninggal dunia.

Selain itu, kondisi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan warga dalam keadaan berantakan, termasuk penutup kloset yang patah serta adanya laporan suara teriakan minta tolong, dinilai tidak sejalan dengan kesimpulan kematian akibat sebab alami.

Desak Audit Independen
Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Afif Siraj menegaskan bahwa kematian seseorang bukan hanya peristiwa medis, melainkan juga peristiwa hukum yang harus diusut secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

Atas dasar itu, PBHI Sulsel menyatakan beberapa sikap, di antaranya mendesak Polda Sulteng untuk melanjutkan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak mengabaikan indikasi kekerasan fisik. PBHI juga mendesak Mabes Polri melakukan audit independen terhadap seluruh proses forensik dan digital forensik yang telah dilakukan.

PBHI turut meminta adanya transparansi dengan membuka metodologi pemeriksaan serta dasar ilmiah yang digunakan para ahli kepada keluarga dan publik.

“Kami menolak jika kasus ini ditutup hanya dengan narasi serangan jantung, sementara terdapat bukti fisik yang mengarah pada dugaan penganiayaan berat sebelum korban meninggal dunia,” tegas perwakilan PBHI Sulsel. (*)

Comment