Tunjangan Perumahan DPRD Takalar Rp8 Juta per Bulan Disorot, Dinilai Tak Rasional

Gedung DPRD Takalar.

LENSA, TAKALAR — Besaran tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar kembali menuai sorotan publik.

Pasalnya, setiap anggota DPRD Takalar disebut menerima tunjangan perumahan sebesar Rp8 juta per bulan, angka yang dinilai terlalu tinggi dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah.

Fakta di lapangan menunjukkan, dari total 35 anggota DPRD Takalar, mayoritas telah memiliki rumah pribadi. Bahkan, sebagian besar berdomisili di pedesaan dan wilayah perkotaan dan tidak menyewa rumah selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait urgensi dan rasionalitas pemberian tunjangan tersebut.

“Kalau sebagian besar anggota dewan tinggal di rumah sendiri, lalu dasar pemberian tunjangan Rp8 juta per bulan itu apa?” ujar salah seorang warga Takalar yang enggan disebutkan namanya. Selasa (13/01/2026).

Sorotan juga mengarah pada tim appraisal yang menetapkan nilai sewa perumahan tersebut. Publik mempertanyakan siapa pihak penilai dan indikator apa yang digunakan hingga angka Rp8 juta per bulan dinilai layak. Informasi yang beredar menyebutkan, Wakil Ketua II DPRD Takalar, Irwan, terlibat sebagai bagian dari tim appraisal.

Padahal, jika mengacu pada harga pasar sewa rumah di Takalar, nilai sewa rumah kategori layak umumnya berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Dengan demikian, selisih anggaran yang dikeluarkan dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan kepatutan.

Perbandingan dengan Daerah Lain
Sebagai perbandingan, kebijakan tunjangan perumahan DPRD di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan justru tengah dievaluasi dan bahkan dipangkas. Kota Parepare menjadi contoh nyata setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD setempat hingga Rp1,3 miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2024, terungkap bahwa tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare sebelumnya mencapai Rp8,41 juta per bulan, jauh di atas standar hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang seharusnya hanya Rp3,95 juta per bulan untuk rumah tipe sedang.

Akibat temuan tersebut, Pemerintah Kota Parepare menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2025 yang memangkas tunjangan perumahan DPRD hingga 45 persen, dari Rp8,8 juta menjadi Rp3,95 juta per bulan.

Dasar Hukum Harus Jelas
Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 1 Tahun 2023, pemberian tunjangan perumahan DPRD hanya dibenarkan apabila daerah belum menyediakan rumah jabatan, dengan catatan besaran tunjangan harus memenuhi asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 juga menegaskan standar rumah dinas pejabat daerah dengan luas maksimal bangunan 150 meter persegi. Artinya, penetapan tunjangan yang mengacu pada rumah kategori besar berpotensi melanggar ketentuan.

Desakan Evaluasi di Takalar,
melihat kasus Parepare, sejumlah pihak menilai Pemerintah Kabupaten Takalar dan DPRD Takalar perlu segera mengevaluasi kebijakan tunjangan perumahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Takalar seharusnya belajar dari daerah lain. Jangan sampai anggaran daerah habis hanya untuk tunjangan, sementara kebutuhan masyarakat masih banyak yang belum terpenuhi,” kata seorang pemerhati kebijakan publik di Sulsel.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Takalar maupun pihak terkait mengenai dasar penetapan tunjangan Rp8 juta per bulan tersebut.

Sehingga publik pun menunggu transparansi dan klarifikasi, agar pengelolaan keuangan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. (*)

Comment