LENSA, PALU – Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Abdul Hakim El, menilai hasil konferensi pers Polda Sulawesi Tengah terkait kasus kematian Afif Siraja sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi HMI dan Korps Alumni HMI (KAHMI). Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kesimpulan Polda Sulteng yang menyebut Afif Siraja meninggal dunia akibat serangan jantung.
Abdul Hakim El secara tegas mempertanyakan kesimpulan tersebut. Ia menilai, publik tidak dapat menerima penjelasan yang disampaikan kepolisian karena jasad Afif Siraja ditemukan dalam kondisi mengalami luka-luka.
“Hanya orang bodoh yang mau mempercayai hasil konferensi pers Polda Sulteng. Fakta di lapangan menunjukkan jasad kak Afif ditemukan dengan kondisi luka-luka,” ujar Abdul Hakim El, Selasa (13/1/2026).
Ia mengungkapkan, sejak ditemukannya jasad Afif Siraja pada 19 Oktober 2025, pihak kepolisian telah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti, serta melakukan visum dan autopsi mendalam. Namun, hasil konferensi pers justru menyimpulkan penyebab kematian adalah serangan jantung.
“Saya curiga Polda Sulteng menganggap HMI dan KAHMI ini kumpulan orang bodoh dan tidak punya nilai tawar, sehingga berani menyimpulkan penyebab kematian kak Afif adalah jantung,” tegasnya.
Abdul Hakim El juga menyoroti aspek emosional dan historis dalam kasus ini. Menurutnya, Afif Siraja merupakan senior HMI, terlebih berasal dari HMI Cabang Makassar.
“Kak Afif itu senior HMI. Mungkin pihak kepolisian tidak menyadari bahwa pernyataan mereka melukai perasaan kader HMI di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Ia menegaskan, pernyataan Polda Sulteng bertolak belakang dengan paparan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sulteng, Kombes Pol Dr. Edi Syahputra Hasibuan, yang saat konferensi pers menyebutkan bahwa hasil autopsi menemukan adanya luka lecet dan memar akibat benturan benda tumpul.
Sikap serupa juga disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Sarah Agussalim. Ia mengaku sangat kecewa terhadap hasil konferensi pers Polda Sulteng dan menilai kepolisian tidak berani secara terbuka menyatakan adanya unsur pidana dalam kematian Afif Siraja.
“Mengapa Polda Sulteng tidak berani menyebut bahwa kematian kak Afif mengandung unsur pidana, padahal hasil visum menunjukkan adanya luka-luka memar di tubuh korban,” ujarnya.
Hingga kini, HMI dan KAHMI mendesak agar kasus kematian Afif Siraja diusut secara transparan, objektif, dan akuntabel demi keadilan serta menjaga marwah institusi hukum di Indonesia. (*)
Comment