LENSA, MAKASSAR – Kepala Bidang Bina Teknik Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Misnayanti mengatakan pihaknya berdasar pada Peraturan Menteri PUPR Tahun 2015 untuk melanjutkan proyek Tanggul dan Jalan Inspeksi itu lantaran memiliki regulasi jelas.
Aturan itu menyatakan bahwa garis sempadan yang ditetapkan pada Sungai Tello itu berjarak antara 25 sampai 30 meter dari tepi kiri dan kanan Palung sungai sepanjang alur sungai.
“Itulah dasar kami dalam pekerjaan dan juga diberikan rekomendasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Kementrian PU. Selain itu diketahui oleh kecamatan, kelurahan,” kata Misnayanti pada sela-sela RDP di Kantor Sementara DPRD Sulsel (7/1/2026).
Apalagi dalam setiap rapat bersama warga, pihaknya mengklaim selalu dihadiri berbagai pihak yang terkait.
“Kami mendapatkan pernyataan dan rekomendasi dari kementrian juga BPN pada 3 Oktober lalu (terkait pengerjaan proyek jalan itu),” tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum warga dari LBH Makassar, Ismail mengungkapkan dalam RDP itu terdapat kejanggalan khususnya pada pengadaan tanah karena diakui secara langsung dari pihak SDACKTR, tidak menganggarkan pembebasan lahan.
Faktanya, jelas dia, dari dokumen yang tersedia, lokasi jalan tersebut tidak masuk dalam kawasan sempadan sungai.
Oleh karena itu, pihaknya menilai dalih sempadan sungai ini hanya digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
“Hasil investigasi kami, terdapat fakta bahwa beberapa orang telah menerima ganti rugi dengan nilai yang cukup besar, bahkan hingga miliaran rupiah. Tapi dibantah pihak kontraktor,” katanya.
Ia pun mengingatkan dalam setiap pembangunan untuk kepentingan publik atau kepentingan umum, seharusnya proses pembebasan lahan dilakukan terlebih dahulu.
Apalagi di atas lahan tersebut terdapat warga yang tinggal dan memiliki hak atas tanah.
Soal aturan menteri, Ismail menambahkan bahwa penetapan sempadan sungai bergantung pada kondisi sungai.
Untuk wilayah perkotaan dengan kedalaman sungai sekitar tiga meter, sempadan sungai ditetapkan sejauh 10 meter. Penetapan itu pun harus dituangkan dalam bentuk produk hukum, seperti keputusan atau surat keputusan (SK) resmi.
Faktanya, dari dokumen yang tersedia, lokasi jalan tersebut tidak masuk dalam kawasan sempadan sungai.
Sementara dari pihak ahli waris, Roslina bersyukur DPRD Sulsel merekomendasikan pengerjaan proyek tersebut dihentikan sementara sampai hak mereka dipenuhi pihak terkait.
“Dari RDP ini kami berterima kasih dan bersyukur proyek dihentikan. Ini memberikan nafas lega bagi kami,” katanya.
Pihak keluarga menegaskan tuntutannya jelas, yakni agar tanah orang tua mereka dibebaskan atau diberikan ganti rugi sebagaimana tanah-tanah lainnya, dan proses tersebut seharusnya dilakukan sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DRPD Sulsel, Kadir Halid mengatakan pihaknya sudah mendengar langsung pendapat dan keberatan warga terkait pembangunan tanggul dan jalan inspeksi di wilayah Sungai Tello.
Keberatan tersebut muncul, kata dia, karena terdapat alas hak yang dimiliki warga, sementara proses penyelesaiannya belum dilakukan oleh pemerintah. “Itu menjadi poin pertama yang kami catat,” ujar Kadir.
Ia bilang dalam RDP juga kemudian muncul pertanyaan mengenai kewenangan pembangunan. Perlu ditegaskan bahwa jika pembangunan menyangkut sungai, maka kewenangannya berada pada Balai.
Makanya pihaknya mempertanyakan apakah ada kewenangan pemerintah provinsi dalam membangun itu.
Namun, apabila yang dimaksud adalah pembangunan jalan, maka itu bisa saja menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
Dari RDP ini, timnya akan menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan pembangunan tersebut.
Apalagi proyek ini diketahui menggunakan anggaran dari pemerintah daerah. Pada tahun 2023-2024, anggarannya berkisar antara Rp24 miliar. Sementara pada tahun 2025, dialokasikan anggaran tambahan sekitar Rp16,8 miliar. Jadi total anggaran capai Rp40 Miliar.
Ia menjelaskan, dari pembahasan yang dilakukan, pihaknya menarik beberapa kesimpulan. Pertama, perlu dilakukan peninjauan ulang di lapangan.
Kedua, Komisi D meminta dinas terkait agar menghentikan sementara proses pekerjaan pembangunan tanggul dan jalan inspeksi tersebut. (*)
Comment