Irman YL dan Pahlevi Menang Praperadilan, Status Tersangkanya Gugur

ilustrasi.

LENSA, MAKASSAR – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan Irman Yasin Limpo dan A Pahlevi. Menurut penilaian hakim, penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan Rp50 miliar tidak sah.

Dengan begitu, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) selaku termohon dalam kasus ini diminta untuk segera menerbitkan surat pencabutan status tersangka keduanya.

Putusan praperadilan kasus ini dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Makassar, Angeliky Handayani di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Rabu (7/1/2025) siang. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka atas nama A Pahlevi dan Irman Yasin Limpo,” ujar Angeliky membacakan putusan praperadilan ini.

Dalam putusannya, Angeliky juga memutuskan membatalkan status tersangka keduanya. Dimana Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2025 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan putusan itulah, pengadilan melalui hakim memerintahkan pihak termohon dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sulsel untuk segera mencabut status tersangka terhadap kedua pemohon tersebut.

“Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon. Memerintahkan termohon praperadilan untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini,” perintah hakim.

Untuk diketahui, Irman Yasin Limpo atau yang akrab disapa None bersama Anggota DPRD Makassar A Pahlevi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.

Penetapan tersangka keduanya tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.  Namun adanya putusan praperadilan ini maka secara otomatis penetapan tersangka itu gugur dengan sendirinya. (*)

Comment