Pilkada via DPRD Ditentang, PDIP Makassar Soroti Ancaman Politik Transaksional

William Laurin.

LENSA, MAKASSAR – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai penolakan. Kali ini, sikap tegas disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Makassar yang menilai skema pemilihan tidak langsung tersebut sebagai langkah mundur dari prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Makassar, William, menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan hasil perjuangan reformasi yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi rakyat untuk menentukan pemimpin daerahnya secara langsung, transparan, dan partisipatif. Hal itu disampaikannya pada Rabu, 7 Januari 2026.
William yang juga merupakan Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar menilai, mekanisme Pilkada langsung selama ini telah memperkuat demokrasi lokal serta memastikan kepala daerah memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Menurutnya, sistem tersebut adalah amanat reformasi yang tidak boleh ditarik kembali.
“Jika Pilkada dikembalikan melalui DPRD, maka hak politik rakyat akan tereduksi dan kedaulatan rakyat hanya berpindah ke segelintir elite politik,” tegasnya.
Selain itu, Pilkada melalui DPRD dinilai rawan terhadap praktik transaksional dan politik uang. Proses pemilihan yang hanya melibatkan anggota DPRD membuka peluang terjadinya lobi-lobi politik tertutup, barter kepentingan, hingga jual beli suara.
Kondisi tersebut dikhawatirkan melahirkan kepala daerah yang tidak berorientasi pada kepentingan publik, melainkan pada kepentingan kelompok atau elite politik tertentu.
Penolakan terhadap skema Pilkada melalui DPRD juga didasarkan pada aspek akuntabilitas dan kualitas kepemimpinan. Kepala daerah hasil Pilkada langsung memiliki tanggung jawab moral dan politik kepada rakyat sebagai pemilih. Sebaliknya, jika dipilih oleh DPRD, akuntabilitas kepala daerah berpotensi bergeser kepada partai politik atau fraksi, bukan kepada masyarakat luas.
Dari sisi sejarah demokrasi Indonesia, Pilkada langsung merupakan capaian penting pasca-Reformasi 1998.
Menghapus atau menggantinya dengan sistem tidak langsung dinilai sama dengan menarik kembali semangat demokratisasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
“Atas dasar itu, kami menilai Pilkada melalui DPRD harus ditolak. Demokrasi tidak boleh disederhanakan atas nama efisiensi atau stabilitas politik semata. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, dan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung harus dipertahankan,” pungkas William. (*)

Comment