Menanti Tersangka Kasus Bibit Nanas, Kejati Sulsel: Tunggu Audit Rampung

Bahtiar Baharuddin saat menghadiri kegiatan panen Nanas di Kabupaten Wajo.

LENSA, MAKASSAR – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2024 kembali menuai sorotan. Memasuki awal 2026, publik mulai mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan terhadap Bahtiar Baharuddin Cs.
Apalagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah mengajukan permohonan agar mantan Penjabat Gubernur Sulsel dan Sulawesi Barat (Sulbar) beserta lima orang lainnya masing-masing HS (51), RR (35), UN (49), RM (55) dan RE (40), tidak bepergian keluar negeri alias dicekal dengan alasan mempermudah proses penyelidikan.
Menindaklanjuti perkembangan kasus ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi mengaku masih menunggu informasi dari penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Begitupun terkait jadwal pemanggilan kembali sejumlah saksi untuk diperiksa.
Mengingat pada akhir tahun 2025, penyidik Kejati Sulsel menjadwalkan pemeriksaan lanjutan tiga orang saksi yang dicegat keluar negeri namun mangkir. Mereka adalah RM selaku Direkturat Utama PT. Almira Agro Nusantara dan pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, RE yang berstatus karyawan swasta alamat Bogor, dan UN seorang PNS selaku PPK proyek ini.
“Menunggu informasi dari Bidang Pidsus. Belum ada informasi (jadwal pemeriksaan lanjutan Bahtiar Baharuddin),” kata Soetarmi saat diwawancara, Selasa (6/1/2026).
Soetarmi menegaskan, proses penyidikan kasus ini terus berjalan sembari menanti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung. Sebab dari hasil perhitungan dan pemeriksaan sementara BPKP ditemukan bahwa pengadaan proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp4,5 miliar dari anggaran keseluruhan mencapai Rp60 miliar.
“Hasil audit (resmi) belum ada, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ditemukan dalam tahap penyidikan,” jelasnya.
Sementara untuk saksi yang diperiksa, ia menyebut sejauh sudah ada 20 orang yang dimintai keterangan dengan latar belakang atau profesi berbeda. Mulai dari unsur birokrasi, pihak swasta, hingga kelompok tani.
“Saksi ada 20 puluhan yang sudah diperiksa,” ungkap Soetarmi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa keenam orang yang dicekal untuk keluarga negeri itu masih berstatus sebagai saksi. Walaupun, ia tak menampik bahwa kemungkinan diantara mereka akan ada yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Ada indikasi memang (jadi tersangka), tapi nanti kita tunggu proses selanjutnya,” ujar Didik sebelumnya.
Didik juga menjelaskan bahwa enam orang ini berkaitan dengan kasus pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hal itulah jadi alasan utama penyidik menerbitkan surat pencekalan guna mempermudah proses penyelidikan.
Pencekalan, kata Didik, dilakukan pihaknya karena ada potensi keenam orang ini melarikan diri keluar negeri untuk menghindari proses penyidikan selanjutnya.
“Pencekalan ini untuk memastikan proses penyidikan dan mencegah kemungkinan para pihak melarikan diri ke luar negeri dalam proses penyidikan yang telah kami lakukan,” sebutnya.
Untuk diketahui, tim penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, baik yang ada di wilayah Sulsel maupun di wilayah Pulau Jawa. Dari penggeledahan itulah sejumlah saksi ikut diperiksa maraton.
Saksi Bahtiar Baharuddin sendiri diperiksa kurang lebih 10 jam, mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita pada Rabu (17/12/2025). Selama pemeriksaan, Bahtiar Baharuddin dicecar pertanyaan oleh penyidik terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan di era kepemimpinannya.
“Selain saksi, sebagaimana diketahui bahwa kasus ini sudah tahap penyidikan dan kita sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di kantor gubernur, dinas pertanian, kemudian di Gowa, di Bogor, kemudian kita juga sudah memeriksa puluhan saksi,” tutur Didik.
Saat kembali ditanyakan kapan Kejati Sulsel menetapkan tersangka dalam perkara ini, Didik mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara secara menyeluruh dari BPKP.
“Tunggu perhitungan kerugian negara, selesai langsung (tetapkan tersangka),” paparnya. (*)

Comment