LENSA, MAKASSAR — Kemacetan yang selama bertahun-tahun menghantui pengguna Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, mulai terurai. Pemerintah Kota Makassar menertibkan bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini mempersempit badan jalan.
Penyempitan ruas jalan terjadi akibat berdirinya bangunan lapak di badan dan bahu jalan, ditambah aktivitas parkir kendaraan. Kondisi ini kerap memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Titik kemacetan terparah berada di belokan Jalan Saripa yang berdekatan dengan Jalan Prof. Abdurahman Basalamah, tepat di samping Universitas Fajar. Di lokasi tersebut, arus lalu lintas menyempit akibat lapak PKL yang memanfaatkan ruang jalan.
Sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Makassar dalam rapat koordinasi beberapa hari lalu, pihak Kecamatan Panakkukang bersama unsur terkait melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Camat Panakkukang Muhammad Ari Fadli mengatakan, penertiban dilaksanakan oleh personel BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang, berkolaborasi dengan Satlinmas Kelurahan Karampuang serta unsur RT dan RW setempat.
“Penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku dan atas arahan Bapak Wali Kota Makassar. Kegiatan berjalan dengan kolaborasi semua unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW,” ujar Ari Fadli, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Ari, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut sudah berlangsung lama, bahkan bertahun-tahun. Tercatat sekitar 20 lapak ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Lapak-lapak ini sudah lama ada dan memang sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama saat jam sibuk, baik di jam berangkat kantor maupun jam pulang kantor. Kondisi ini sering memicu kemacetan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya penolakan dari para pedagang.
“Alhamdulillah, tidak ada riak-riak saat penertiban. Para pedagang kaki lima memahami dan mengerti bahwa ini adalah penegakan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
Ari menekankan, penertiban tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga. Pemerintah kecamatan tengah menyiapkan solusi berupa relokasi agar pedagang tetap dapat beraktivitas secara tertib.
“Untuk solusi, kami sementara mencarikan tempat relokasi bagi PKL yang ada di Jalan Saripa Raya,” tuturnya.
Salah satu opsi relokasi yang sedang dikaji adalah lahan di depan Kodam, yang pada malam hari digunakan untuk aktivitas jualan sari laut, sementara pada pagi hingga sore hari relatif tidak dimanfaatkan.
“Rencana kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kodam, karena ada lahan di depan Kodam yang pada malam hari biasanya digunakan untuk jualan sari laut, sementara pada pagi hingga sore hari tidak ada aktivitas,” tambahnya. (*)
Comment