Rp74 Miliar Uang Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan Polda Sulsel Sepanjang 2025

LENSA, MAKASSAR – Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) klaim berhasil menyelamatkan uang kerugian negara sebanyak Rp74.948.254.000 atau Rp74 miliar dalam perkara kasus korupsi yang ditanganinya sepanjang 2025. Angka ini meningkat jika dibandingkan 2024 yang hanya Rp2.595.000.000 atau Rp2 miliar.
Meningkatnya angka pengembalian uang kerugian negara ini seiring dengan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel, dengan rincian laporan tidak pidana khusus 2025 sebanyak 141 kasus dan penyelesaiannya 121 kasus, dibandingkan 2024, laporan hanya 125 kasus dan penyelesaian 108 kasus.
Hal ini disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat mengekspose hasil kinerja jajarannya sepanjang 2025 di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (29/12/2025) sore.
“Terjadi peningkatan kasus tindak pidana khusus yang dilaporkan sebanyak 16 perkara sebanyak 12,8 persen. Sedangkan penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan sebanyak 13 perkara atau 12,04 persen,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa untuk pengembalian uang kerugian negara itu semuanya berasal dari kasus korupsi. Hanya saja, kasus korupsi yang dimaksudkan itu tidak disebutkan kasus-kasus apa saja.
“Terkait kerugian negara ini mungkin bisa ditanyakan secara langsung pada dirkrimsus, tapi ini jelas terkait kasus korupsi berdasarkan hasil perhitungan penyidik,” jelasnya.
Berkat penyelamatan uang kerugian negara ini, Djuhandhani menyebut pihaknya dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Ditreskrimsus kedua terbaik dari seluruh Polda di Indonesia dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Atas kerja keras dan capaian penyidik Ditreskrimsus ini, Kapolda menyampaikan akan terus mendukung dan memberi penghargaan bagi setiap anggotanya yang berprestasi. Terutama bagi mereka yang menggunakan kemampuan dalam memberi pelayanan bagi masyarakat maupun institusi Polri itu sendiri.
“Penyidik tipikor kita ranking dua tingkat nasional, ini berkaitan dengan jumlah penanganan. Ini kita apresiasi dan akan terus kita berikan penghargaan kepada anggota-anggota yang berprestasi, bisa menunjukkan kemampuannya atau berinovasi untuk masyarakat atau institusi,” sebutnya.
Untuk kasus kriminal yang ditangani dan diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sepanjang 2025 sebanyak 20.987 perkara dengan jumlah kasus yang diselesaikan sebanyak 18.306 perkara.
Selanjutnya masalah Kamseltibcarlantas, angkat kecelakaan lalulintas sepanjang 2025 sebanyak 7.144 kasus. Angka ini diklaim mengalami penurunan sebanyak 9 persen jika dibandingkan 2024.
“Korban meninggal dunia 2024 sebanyak 1.095 orang, sedangkan 2025 sebanyak 807 orang. Ini mengalami penurunan sebanyak 288 orang,” ungkap Djuhandhani.
Alumni Akpol 1991 itu juga menjelaskan terkait korban luka berat akibat kecelakaan sepanjang 2025 sebanyak 287 orang dan luka ringan 10.714 orang. Sementara kerugian materil yang ditimbulkan mencapai Rp11.703.050.386. Begitupun pelanggaran lalu lintas 2025 sebanyak 24.615 pelanggaran.
Sementara kasus narkotika, Djuhandhani mengungkapkan sepanjang 2025 pihaknya berhasil mengungkap dan menyelesaikan 2.789 perkara dengan penyelesaian sebanyak 2.150 perkara.
“Jumlah tersangka kasus narkoba sepanjang 2025 sebanyak 4.235 orang. Laki-laki 3.976 orang dan perempuan 259 orang, terdiri dari bandar 29 orang, pengedar 1.875 orang, pengguna : 2.331 orang,” jelasnya.
Terakhir, kasus tindak pidana laut yang ditangani jajaran Polda Sulsel sepanjang 2025 yakni illegal fishing (dokumen) 6 kasus, illegal fishing (bom ikan) 3 kasus, bahan peledak (bom ikan) 9 kasus, satwa coral atau ksdae 2 kasus, ilegal BBM 2 kasus, ballpress atau pakaian bekas 1 kasus, dan narkotika 1 kasus. (*)

Comment