LENSA, MAKASSAR – Yayasan Bantuan Hukum Hasanuddin Indonesia (YBH2I) menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait adanya sengketa pembayaran pekerjaan subkontraktor pada proyek RSUD Sayang Rakyat Makassar.
Melalui kuasa hukumnya, YBH2I menyatakan bahwa pihaknya menerima kuasa dari M.H., seorang pelaksana pekerjaan subkontrak pada proyek tersebut, berdasarkan surat kuasa tertanggal 12 Desember 2025.
YBH2I telah menyampaikan Somasi Pertama kepada R.P., selaku Direktur Utama CV S.M., sebagai bentuk upaya penyelesaian non-litigasi atas permasalahan pembayaran jasa pekerjaan yang menurut klien mereka belum diselesaikan sesuai kesepakatan kerja sama tertanggal 16 September 2025 bahkan belum Pernah bertemu, Ada Skenario diLuar Jalur
Ketua Tim Hukum YBH2I, Multazan, S.H., C.Med, menegaskan bahwa langkah somasi ini bukan merupakan tuduhan bersalah, melainkan hak hukum klien untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum.
“Somasi adalah bentuk komunikasi hukum resmi untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian. Ini bukan vonis, bukan tuduhan pidana, dan tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik pihak manapun.”
Dalam somasi tersebut, YBH2I menjelaskan bahwa pekerjaan subkontrak telah dilaksanakan, namun masih terdapat persoalan pembayaran dan komunikasi yang belum menemukan titik temu, sehingga perlu dilakukan klarifikasi langsung oleh pihak CV S.M.
YBH2I juga menyampaikan bahwa apabila dalam jangka waktu yang diberikan tidak tercapai penyelesaian, maka kliennya berhak menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan, baik perdata maupun pidana, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pihak YBH2I menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berlandaskan dokumen resmi, fakta hukum, dan proses yang sah, sehingga masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang bersifat spekulatif, hoaks, atau menghakimi.
“Kami mengajak semua pihak untuk menunggu proses hukum dan klarifikasi resmi. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara asumsi,” jelasnya. (*)
Comment