LENSA, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan mantan anggota DPD RI asal Sulsel, Bahar Ngitung, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Berkas perkara tersangka saat ini telah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti lebih lanjut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut sejak 14 Oktober 2025.
“Berkas sudah kami terima,” ujar Soetarmi, Jumat (19/12/2025).
Adapun nomor berkas pelimpahan kasus Bhaar Ngitung dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel bernomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
Hanya saja lanjut Soetarmi penyidik Polda Sulsel belum menyerahkan tersangka dan barang buktinya sehingga dilanjutkan dengan status P-19 bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 pada 24 Oktober 2025.
“Hanya berkas, belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan. Olehnya kami p19 atau meminta melakukan kelengkapan berkas,” katanya.
“Belum ada tahap dua. Tersangka dan barang bukti belum diserahkan,” Soetarmi menambahkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar Ngitung.
Ia menjelaskan, penyidik masih menindaklanjuti petunjuk jaksa sebagaimana tertuang dalam berkas P-19.
“Saat ini masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang,” ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Polda Sulsel hingga kini belum merilis secara teknis siapa pihak yang ditipu oleh Bahar Ngitung.
Pernah Terseret Kasus Korupsi
Bahar Ngitung sebelumnya juga pernah tersangkut kasus hukum. Pada 2009, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, dengan nilai proyek sekitar Rp3,8 miliar.
Dalam perkara tersebut, Bahar Ngitung ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Rahmat Baitullah, selaku kontraktor pembangunan masjid pada tahun 2006.
Total anggaran pembangunan masjid itu dilaporkan mencapai Rp36 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu.
Sosok Bahar Ngitung
Mantan Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan
Nama lengkap: Drs. H. Bahar Ngitung, M.B.A.
Tempat, tanggal lahir: Ujung Pandang (kini Makassar), Sulawesi Selatan, 13 Mei 1957
Pendidikan
STIA LAN RI (1985)
Karier Politik
Bahar Ngitung memulai karier politiknya pada tahun 2009 dengan mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada Pemilu 2009, ia terpilih sebagai Anggota DPD RI untuk periode 2009–2014.
Selanjutnya, Bahar kembali mencalonkan diri sebagai incumbent pada Pemilu 2014 dan kembali terpilih untuk periode 2014–2019 dengan perolehan suara sebanyak 262.437 suara di daerah pemilihan yang sama.
Dalam kesehariannya, Bahar Ngitung dikenal dengan panggilan “Obama.”(*)
Comment