KPU Mutakhirkan Data Pemilih di 2025: Ada 6.931.638 Pemilih di Sulsel

LENSA, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sebanyak 6.931.638 pemilih yang tersebar di 24 kabupaten/kota, 313 kecamatan, dan 3.059 desa/kelurahan. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang digelar di Aula KPU Sulawesi Selatan, Jumat (12/12/2025).

Komisioner KPU Sulsel Divisi Data dan Informasi, Romy Harminto, saat membacakan hasil rekapitulasi menyampaikan bahwa jumlah pemilih tersebut terdiri atas 3.374.712 pemilih laki-laki dan 3.556.926 pemilih perempuan. Selain itu, tercatat 318.345 pemilih baru, 133.626 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 164.234 perbaikan data pemilih.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa rekapitulasi PDPB tingkat provinsi merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan oleh 24 KPU kabupaten/kota se-Sulsel. Proses ini bertujuan untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan, sekaligus menjadi dasar penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.

“Proses ini tetap menjamin perlindungan dan kerahasiaan data pemilih, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” ujarnya.

Hasbullah juga mencontohkan tantangan yang dihadapi di lapangan selama proses Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas). Salah satunya terjadi di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, di mana terdapat data warga yang tercatat meninggal dunia berdasarkan data sensus, namun setelah diverifikasi diketahui masih hidup.

“Ini hanya sebagian kecil dari tantangan yang dihadapi teman-teman di kabupaten/kota. Namun, verifikasi tetap dilakukan secara maksimal,” kata Hasbullah saat dihubungi terpisah.

Sementara itu, Romy Harminto menjelaskan bahwa meskipun proses verifikasi PDPB dilakukan secara terbatas, hal tersebut tidak mengurangi kualitas pemutakhiran data. KPU Sulsel menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat, Bawaslu, serta memanfaatkan simpul-simpul masyarakat sipil.

“Kami juga aktif melakukan sosialisasi melalui kegiatan car free day, berbagai event, hingga menjadi pembina upacara setiap Senin di sekolah-sekolah untuk menyasar pemilih baru. Tujuannya adalah menjemput bola sekaligus menyampaikan informasi PDPB kepada masyarakat luas,” jelasnya.

Romy menegaskan, setiap pemutakhiran data yang didukung dokumen sah pasti akan ditindaklanjuti dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kerahasiaan data pribadi, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

Data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia sebagai pemilih, pensiunan TNI/Polri yang datanya disampaikan oleh instansi terkait, pemilih yang berpindah domisili atau mengalami perubahan status, serta pemilih yang meninggal dunia dan kemudian dicoret dari daftar.

Seluruh perubahan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam prosesnya, KPU Sulsel juga menerima masukan dan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan serta perwakilan mitra strategis KPU dari berbagai unsur. Setiap saran dan koreksi yang disampaikan telah ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berperan aktif sehingga PDPB Semester II Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Terima kasih pula kepada jajaran 24 KPU kabupaten/kota yang telah bekerja optimal dalam proses rekapitulasi triwulanan,” ujar Hasbullah.

KPU Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan, yakni setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi.

“KPU berkomitmen menyediakan data pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada berikutnya,” pungkasnya. (*)

Comment