Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp21,35 Miliar “Dibakar” Bea Cukai Sulbagsel

Oplus_16908288

LENSA, MAKASSAR – Jutaan batang rokok ilegal dengan nilai miliaran rupiah dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dengan cara dibakar. Pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil penindakannya sepanjang 2025.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi 13,88 juta batang rokok ilegal senilai Rp21,35 miliar, kemudian 1.715 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp294,04 juta, serta 215 pcs kosmetik ilegal dan 8 pcs Ship Injector Cummins dengan nilai Rp18,9 juta.

Barang-barang ilegal tersebut berasal dari Kanwil Bea Cukai Sulbagsel serta KPPBC Makassar, Parepare, Kendari, dan Malili. Proses pemusnahan barang bukti inipun dilakukan secara simbolis dengan cara rokok dibakar dalam wadah tong besi. Sementara MMEA dimusnahkan dengan cara ditumpah dan dihancurkan di halaman BKD Kompleks Gedung Keuangan Negara, Senin (15/12/2025).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata menjelaskan, penindakan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mendukung industri dalam negeri. Termasuk, pemusnahan ini menjadi bentuk akuntabilitas penegakan hukum sekaligus komitmen melindungi masyarakat dan penerimaan negara.

“Ini adalah upaya nyata kami untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri nasional,” ujar Djaka pada wartawan.

Ia  menjelaskan, dari sisi penerimaan, Bea Cukai Sulbagsel mencatat kinerja positif. Hingga 30 November 2025, realisasi penerimaan negara mencapai Rp597,44 miliar atau 109,32 persen dari target Rp546,49 miliar. Penerimaan itu berasal dari bea masuk, bea keluar, dan cukai yang menopang APBN 2025.

Begitupun pengawasan cukai hasil tembakau juga disebut menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang 2025, Bea Cukai Sulbagsel melakukan 1.929 kali penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti 44,97 juta batang. Nilai barang ditaksir mencapai Rp67,63 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp45 miliar.

Dari penindakan itu, Bea Cukai menindaklanjuti dengan 12 penyidikan dan 118 Ultimum Remedium, dengan nilai sanksi administrasi Rp7,69 miliar yang seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.

“Dalam pemberantasan MMEA ilegal, Bea Cukai Sulbagsel mencatat 54 kali penindakan dengan barang bukti 6.576 liter. Nilai barang diperkirakan Rp2,99 miliar, dengan nilai cukai yang berhasil diselamatkan Rp970 juta,” terang Djaka.

Sementara di bidang kepabeanan, kata Djaka, dilakukan 15 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,76 miliar. Mayoritas barang berupa kosmetik, obat-obatan, dan pakaian bekas (ballpress) yang diimpor tanpa izin.

Djaka juga menuturkan, Bea Cukai Sulbagsel selama ini aktif dalam pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hingga akhir November 2025, penindakan berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 102 kilogram narkotika serta 93.474 butir obat-obatan tertentu (OOT).

Penindakan itu dilakukan melalui sinergi dengan Polri, BNN, dan BPOM RI. Upaya ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 1 juta jiwa dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp1,67 triliun.

Ia menyampaikan, Bea Cukai mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal. Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan disebut komitmennya dalam menjaga penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan, serta mendukung pertumbuhan industri nasional.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat. Ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat terus ditingkatkan agar pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan semakin optimal,” tutup Djaka. (*)

Comment