LENSA, PANGKEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Pangkep.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni ketua KPU Pangkep (I) , komisioner KPU (M), serta Sekretaris KPU (AS). Usai diperiksa dan ditetapkan tersangka, ketiga tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Pangkajene.
Ketiganya diduga kuat terlibat kolusi dan persengkokolan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp554.403.275 dari Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024.
Proses Penetapan Tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep ini setelah memeriksa sedikitnya 28 saksi dan 3 ahli.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, di kantornya, senin (01/12/2025) malam.
”Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, langkah selanjutnya adalah penahanan. Ketiga tersangka telah kami titipkan di Rutan Kelas II B Pangkajene untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” jelas Kajari.
Dugaan kolusi ini berawal dari peran Tersangka I (Ketua KPU) dan M (Komisioner KPU). Padahal keduanya secara fungsional tidak mempunyai kewenangan dan dilarang untuk ikut serta dalam kegiatan pengadaan, namun mereka secara sepihak memilih dan menunjuk calon penyedia pada beberapa kegiatan pengadaan di KPU.
Peran ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tersangka AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka AS menggunakan metode E-Purchasing tanpa melalui Tahapan Persiapan E-Purchasing Katalog yang semestinya. Bahkan diketahui jika AS tidak membuat dokumen spesifikasi teknis dan harga, melainkan hanya menggunakan dokumen yang sudah disiapkan oleh calon penyedia yang dipilih oleh Tersangka I dan M.
”Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka sangat terstruktur dan melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah,” tambah Kajari.
Lebih jauh disebutkan jika Proses negosiasi harga, menurut penyidik, hanya dilakukan sebagai penyamaran agar pengadaan terlihat seolah-olah sudah sesuai dengan ketentuan.
“dan secara terang-terangan, tujuan utama dari persengkokolan ini adalah karena para tersangka meminta fee atau imbal balik berupa uang kepada para penyedia yang telah mereka pilih,”pungkas Kajari yang baru sebulan menjabat di Pangkep tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung sejak 1 Desember 2025.
Tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp205.645.803 sebagai bukti awal. (*)
Comment