545 RT Dibuka, 28 Tak Ada Peminat, Ini Langkah Camat Biringkanaya

LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, mencatat sedikitnya 28 RT dan 5 RW tidak memiliki pendaftar dalam proses penjaringan calon Ketua RT/RW di 11 kelurahan.

Camat Biringkanaya, Juliaman, mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah RT hingga penutupan pendaftaran pada 24 November lalu tetap nihil peminat. Kendati demikian, seluruh tahapan pemilihan dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal.

Menurut regulasi atau Peraturan Wali Kota mengenai tata cara pemilihan, posisi yang tidak memiliki kandidat akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang otomatis ditetapkan sebagai ketua definitif.

“Kita ikuti regulasi yang ada. Dalam perwali sudah diatur bahwa jika tidak ada pendaftar, maka Pjs akan otomatis menjadi ketua definitif,” ujar Juliaman kepada Reporter Tribun-Timur.com, Siti Aminah, Kamis (27/11/2025).

Dengan demikian, beberapa RT dan RW yang kosong tidak lagi menjalani proses pemungutan suara. Panitia pemilihan akan langsung menetapkan Pjs sebagai ketua definitif.

Secara keseluruhan, Kecamatan Biringkanaya memiliki 545 RT dengan total calon yang mendaftar sebanyak 1.103 orang, menjadikannya jumlah tertinggi di antara kecamatan lain. Sementara itu, terdapat 110 RW dengan total pendaftar 257 orang.

Juliaman berharap seluruh proses pemilihan berjalan lancar tanpa gesekan. Ia menekankan agar panitia bekerja profesional tanpa intervensi maupun perlakuan diskriminatif.

Fenomena kekosongan pendaftar ini ternyata juga terjadi di kecamatan lain. Di Kecamatan Ujung Pandang, tercatat 33 RT dan 3 RW yang tidak memiliki calon hingga akhir masa pendaftaran.

Undian Jadi Opsi Penentu Jika Suara Imbang

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan bahwa total Ketua RT yang akan dipilih tahun ini mencapai 6.027 orang, menggunakan mekanisme satu suara per Kepala Keluarga (KK). Sementara Ketua RW yang akan dipilih berjumlah 1.005 orang.

Proses pemungutan suara akan dilaksanakan oleh petugas TPS di masing-masing wilayah atau RW. Jika dalam penghitungan suara terjadi imbang atau seri, maka penentuan pemenang akan dilakukan melalui undian (lot) atau musyawarah antar kandidat.

“Jika jumlah suara sama, penyelesaiannya melalui undian yang disaksikan calon dan panitia, atau melalui musyawarah,” jelas Anshar.

Ia menambahkan bahwa proses penghitungan suara dilakukan terbuka, disaksikan langsung oleh calon dan masyarakat. Hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara, ditandatangani petugas TPS, lalu diteruskan ke kelurahan dan kecamatan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Wali Kota melalui BPM.

Panitia juga membuka masa sanggah selama 1×24 jam bagi calon atau masyarakat yang menemukan adanya dugaan kecurangan. Sanggahan hanya dapat diajukan secara tertulis oleh calon Ketua RT yang bersangkutan.

“Masa sanggah berlaku 1×24 jam sejak hasil perhitungan suara diumumkan,” tambahnya. (*)

Comment