KPA Lolos Dari Jeratan Hukum Kasus Korupsi Talud Tanakeke, Kejari Takalar Diduga Masuk Angin

Kantor Kejari Takalar.

LENSA, TAKALAR – Penetapan sejumlah tersangka pada kasus korupsi proyek pekerjaan talud di Desa Tompotana-Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulsel, yang merugikan negara ratusan juta rupiah menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, dalam kasus itu pihak Kejari Takalar hanya menyeret empat orang tersangka, masing-masing JM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JH selaku penyedia pekerjaan dari CV. Pitu Poetra Oetama. Kemudian, MY selaku Direktur Konsultan Pengawas dan Z selaku pelaksana harian lapangan CV. Pitu Poetra Oetama.
Penetapan ke empat orang tersangka itu dinilai janggal, karena pihak Kejari Takalar tidak menyeret Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara Rp 696 juta rupiah tersebut.
Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid pun mendesak Kejari Takalar yang baru, Muhammad Ahsan Thamrin untuk segera menuntaskan kasus itu dan segera menyeret KPA proyek talud tersebut.
“Kalau sampai KPA tidak diseret dalam kasus korupsi proyek talud tersebut saya curiga pihak Kejari Takalar masuk angin,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi, Rabu (25/11/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah MY selaku Direktur Konsultan Pengawas  dan Z selaku Pelaksana harian lapangan CV. Pitu Poetra Oetama,
“Bahwa kedua tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Kajari Takalar, Andi Tenriawaru kepada awak media pada saat konfrensi pers.
‎Akibat korupsi ini, negara merugi Rp 696 juta rupiah. ‎Setelah ditetapkan, keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Takalar untuk dilakukan penahanan.
‎‎”Ditahan dua puluh hari terhitung tanggal 29 April 2025 sampai tanggal 18 Mei 2025 untuk kepentingan penyidikan,” jelas Tenriawaru.
‎Sebelumnya pada 24 Februari 2025, Kejaksaan telah menetapkan JM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JH selaku kontraktor.
‎”Pada hari ini, Senin 24 Februari 2025, telah ditetapkan tersangka JM selaku PPK dan JH selaku penyedia pekerjaan dari CV. Pitu Poetra Oertama,” ucap Tenriawaru saat itu.
Sementara Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar yang berusaha dikonfirmasi belum berhasil, pesan yang dilayangkan Lensasulsel pun belum direspon hingga berita ini diturunkan. (*)

Comment