Polda Sulsel Bakal Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Bilqis, Pelaku Mengakui Telah Jual Sembilan Anak Lain ke SAD

oplus_32

LENSA, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan hasil perkembangan penyelidikan terbaru dalam kasus Bilqis, bocah 4 tahun yang jadi korban penculikan di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, lalu dijual pada warga Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi, Sumatera.
Djuhandhani bilang, dalam kasus ini kemungkinan akan bertambah tersangka baru. Hal tersebut berdasarkan dari hasil keterangan para pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, penyidik menemukan fakta terbaru.
“Dari hasil gelar perkara Insya Allah akan bertambah satu tersangka,” kata Djuhandhani Rahardjo pada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (19/11/2025).
Walau begitu, Kapolda Sulsel belum menjelaskan secara detail terkait identitas pelaku maupun peran pelaku yang disebut bakal ditetapkan tersangka itu. Ia menyatakan tim penyidik masih mengupayakan pendalaman terkait penyelidikan kasus ini.
Djuhandhani juga menyampaikan bahwa tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri turut mengasistensi perkara ini. Pihaknya juga menelusuri lebih lanjut penyelidikan di daerah lain yang terkait dengan penculikan Bilqis.
“Lebih lanjut apakah ini kita akan dalami di Sukoharjo, Jogja, maupun di Jakarta, akan terus kita dalami. Dalam waktu dekat nanti akan disampaikan kalau sudah ada proses penangkapan, kami masih melihat TKP ataupun yurisdiksi (wilayah) yang ada di Polda Sulawesi Selatan,” ucap Djuhandhani.
Selain itu, Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa terungkap fakta baru jika tersangka SY (30), pekerjaan pengurus rumah tangga, asal Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, memang memiliki lima orang anak. Namun tiga anaknya telah dijual ke orang lain senilai Rp300 ribu dengan modus adopsi.
“Tersangka SY mengakui telah memiliki lima orang anak, dan pada tahun 2022-2023 tersangka telah menyerahkan tiga anaknya untuk diadopsi oleh orang yang tidak dikenal di Makassar, hanya dengan menerima uang Rp300 ribu,” tutur Djuhandhani.
Untuk itu, penyidik kepolisian disebut masih terus melakukan pendalaman mengenai siapa warga Makassar yang mengadopsi ketiga anak SY itu. Sementara dua anak SY lainnya sementara masih dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, mengingat keduanya tidak memiliki tempat tinggal serta ayahnya tidak berada di wilayah Sulawesi.
“Masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa yang mengadopsi dan bagaimana prosesnya, ini sedang kita dalami,” jelasnya.
Selain SY, fakta mengenai tersangka NH (29), pekerjaan pengurus rumah tangga, alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, juga terungkap bahwa sejak Mei 2025, ia aktif menjadi perantara adopsi ilegal melalukan melalui media sosial Facebook dan Instagram.
Sepanjang Agustus 2025, NH disebut telah dua kali menjadi perantara penjualan anak dari ibu kandungnya kepada tersangka MA (42), pekerja rumah tangga, asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Sumatra.
“Kemudian pada bulan Agustus ini sudah dua kali menjadi perantara adopsi bayi dari ibu kandung di Jakarta, kepada MA dengan imbalan Rp1 juta dan Rp1,3 juta, ini tersangka MA,” sebut Djuhandhani.
Dalam aksinya itu, MA disebut melakukan pola yang sama saat menjual Bilqis. Kedua anak yang diterima dari NH itu dijual kembali oleh MA kepada warga Suku Anak Dalam (SDA) di Jambi. Dalam proses penjualan itu, Djuhandhani bilang melalui seseorang perantara inisial L.
“Kemudian dari tersangka MA ini, domisili di Jambi berperan sebagai pembeli dan penjual kembali bayi anak ke salah satu kelompok suku (Suku Anak Dalam) di Jambi melalui L,” terangnya.
“Di mana bulan Agustus sampai dengan September 2025, telah melakukan sedikitnya tujuh kali transaksi jual beli anak dengan membeli dari ibu kandung dengan harga antara Rp16 juta sampai Rp22 juta dan menjual ke salah satu kelompok (SAD) di Jambi sebesar Rp26 juta sampai Rp28 juta, ini hasil pengembangan,” lanjutannya.
Adapun AS (36), salah pria yang ikut ditetapkan tersangka atas kasus penculikan Bilqis juga disebut memiliki peran dalam kasus ini. AS yang merupakan kekasih MA berperan sebagai pengantar anak-anak yang dijual itu dibantu oleh salah seorang sopir.
“Kemudian saudara AS dibantu oleh seorang sopir untuk mengantar anak ataupun korban di Jambi dan diserahkan kepada L itu, dengan total jumlah anak sembilan anak,” pungkasnya. (*)

Comment