Pemprov Sulsel Segera Bayar Seluruh Hak Dua Guru yang Direhabilitasi Presiden

LENSA, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh hak dua guru yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden akan segera dipenuhi. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, pada Minggu (16/11/2025).

Iqbal menjelaskan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) rehabilitasi bagi dua guru tersebut dijadwalkan berlangsung besok.

“Insya Allah besok itu perencanaan penyerahan SK-nya. Maksudnya, dua guru yang kemarin sudah mendapatkan rehabilitasi dari Bapak Presiden. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Sekda dan BKD, dan SK-nya telah disiapkan,” ujarnya.

Selain SK, proses pembayaran kembali seluruh hak mereka juga akan dilakukan.

“Kemudian insya Allah besok mungkin penyerahan pembayaran dua yang bersangkutan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari rehabilitasi, kedua guru tersebut juga akan dikembalikan ke jabatan semula. Iqbal menjelaskan bahwa Rasnal akan kembali menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Luwu Utara, sementara Abdul Muiz akan kembali bertugas sebagai guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara.

“Itu haknya yang terkait dengan jabatannya,” jelasnya.

Tak hanya jabatan, seluruh hak keuangan juga dipulihkan. “Yang kedua, haknya terkait gajinya kita juga akan proseskan penyerahannya,” kata Iqbal.

Ia menambahkan bahwa kedua guru tersebut juga berhak menerima tunjangan sertifikasi guru yang sebelumnya sempat terhenti.

“Pak Rasnal dan Pak Muiz punya tunjangan sertifikasi guru. Itu juga kita proseskan, sesuai mekanisme pengimbangan tunjangan profesi guru,” ucapnya.

Selain itu, keduanya juga akan kembali menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini diberikan oleh Pemprov Sulsel.

“Pemerintah provinsi menginisiasi TPP, dan itu juga akan diberikan kepada keduanya,” tegasnya.

Iqbal memastikan bahwa seluruh hak, mulai dari gaji, tunjangan profesi, hingga TPP, akan diselesaikan bersamaan dengan penyerahan SK besok.

“Insya Allah seluruh hak-hak itu akan kita selesaikan bersamaan dengan penyerahan SK-nya nanti. Dan kita akan proseskan terkait hak-hak tunjangan dan gajinya,” pungkasnya. (*)

Comment