Momen HUT ke-418 Kota Makassar, Ikawan dan DWP Sekretariat DPRD Makassar Gelar Jumat Berbagi

LENSA, MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar, Ikatan Keluarga Dewan (Ikawan) bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosial bertajuk Jumat Berbagi, Jumat (7/11).

Kegiatan ini berlangsung penuh kebersamaan dan kepedulian, dengan membagikan paket makanan kepada masyarakat dan pengguna jalan di sekitar lingkungan Kantor Sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning.

Ketua Ikatan Keluarga Dewan Kota Makassar, Hasni Supratman, mengatakan bahwa Jumat Berbagi merupakan wujud nyata kepedulian sosial keluarga besar DPRD terhadap sesama, terutama di momen istimewa peringatan hari jadi Kota Makassar.

“Jadi ini kegiatan Jumat Berbagi untuk memeriahkan HUT Kota,” singkat Ketua Ikawan Hasni Supratman.

Tak hanya itu, sambung dia, pihaknya ingin berbagi kebahagiaan dan menebar kebaikan di hari yang penuh berkah ini.

 

 

“Kegiatan ini bukan hanya tentang berbagi rezeki, tetapi juga tentang mempererat silaturahmi dan menumbuhkan semangat gotong royong di lingkungan kami,” tukasnya.

Terpisah, Ketua DWP Setwan DPRD Makassar Reskiyanti A Rahmat agenda Jumat Berbagi ini bagian dari kolaborasi Ikawan dan DWP DPRD Makassar ikut memeriahkan peringatan HUT Kota Makassar.

“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk terus menebar kebaikan. Semoga Makassar semakin maju, warganya sejahtera, dan semangat kepedulian sosial tetap terjaga,” ungkap Kiki–sapaan akrab Reskiyanti A Rahmat.

Kegiatan Jumat Berbagi tersebut mendapat apresiasi dari para penerima manfaat serta pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Makassar yang turut serta membantu kelancaran kegiatan.

 

 

Dengan tema besar HUT ke-418 Kota Makassar yang mengusung semangat kebersamaan dan keberlanjutan, aksi sosial IKD dan DWP ini menjadi bentuk nyata partisipasi perempuan dan keluarga besar legislatif dalam memperkuat nilai kemanusiaan dan solidaritas di tengah masyarakat. (*)

 

Comment