
LENSA, MAKASSAR — Proses pemilihan dan penempatan Kepala Sekolah SD dan SMP di Kota Makassar mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman, menekankan pentingnya pelaksanaan seleksi yang transparan, objektif, dan sesuai juknis Kementerian Pendidikan tanpa ada praktik tebang pilih atau campur tangan pihak luar.
Fahrizal menyatakan bahwa Komisi D siap mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan peremajaan kepala sekolah.
Menurutnya, regenerasi ini penting agar ide-ide baru dari kepala sekolah muda dapat diterapkan di masing-masing sekolah.
Namun, ia mengingatkan bahwa prosesnya harus berlandaskan aturan.
“Kami mendukung peremajaan, tapi harus sesuai juknis dan peraturan kementerian. Jangan sampai ada yang diperlakukan istimewa meski hasil tesnya rendah,” ujar dr. Ical sapaan akrabnya, Selasa, (4/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa hasil tes harus menjadi faktor utama dalam penentuan jabatan kepala sekolah, sementara batas maksimal usia calon kepala sekolah baru adalah 55 tahun.
Dirinya juga mengatakan bahwa kepala sekolah yang masih menjabat diperbolehkan mendaftar kembali selama memenuhi kompetensi yang disyaratkan.
Politisi PKB ini mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), peserta dengan usia di atas 55 tahun mendapat nilai nol dalam tes.
“Ini tentu janggal. Bagaimana dengan kepala sekolah yang tinggal 1 atau 2 tahun lagi pensiun? Kalau mereka dikembalikan jadi guru, itu akan sulit, karena sudah lama tidak mengajar,” kata Fahrizal.
Ia menyarankan agar kepala sekolah yang sudah menjelang masa pensiun tetap diberikan kesempatan menyelesaikan masa tugasnya hingga pensiun, terutama bagi mereka yang berstatus definitif.
Sementara untuk kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (PLT) di atas usia 55 tahun, dr. Ical mengakui masih ada perdebatan karena aturan tes tetap berlaku.
Selain persoalan batas usia, Komisi D juga menyoroti potensi adanya praktik percaloan dan intervensi dalam penempatan jabatan kepala sekolah.
Ia menyebut, momentum lelang jabatan yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Makassar rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Jangan sampai ada calo-calo yang bermain, atau orang yang mengintervensi Disdik untuk menempatkan orangnya di sekolah tertentu,” tegasnya.
Sejauh ini, ia mengapresiasi komitmen Kepala Dinas Pendidikan yang berjanji akan melaksanakan proses seleksi secara terbuka, mulai dari pendaftaran, tes, hingga pengumuman hasil.
Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan aktif dari DPRD untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan meritokrasi.
“Komisi D akan turun langsung melihat hasil tes kepala sekolah sebagai bagian dari fungsi pengawasan kami. Semua harus dilakukan secara transparan agar tidak ada lagi ruang bagi kecurangan,” tutupnya. (*)
Comment