LENSA, MAKASSAR – Dharmawangsa Muin berpeluang besar untuk menduduki Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2025-2029. Dari lima orang yang mengambil formulir penjaringan calon Ketua Umum KONI Sulsel, hanya Wakil Bupati (Wabup) Gowa itu yang mengembalikan berkasnya.
Sementara tiga calon lainnya hingga sekarang ini tak ada kabarnya, termasuk anggota DPR RI dari partai PKS Meity Rahmatia. Padahal, waktu pengembalian berkas pencalonan berakhir hari ini, Senin (3/11/2025), pukul 18.00 Wita.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Sulsel, H. Chalik Suang menjelaskan, sebenarnya batas waktu pengembalian berkas formulir pencalonan hanya sampai pukul 04.00 Wita, atau mengikuti jam kantor. Namun panitia sepakat memberi kebijakan terhadap peserta untuk mengambil berkasnya hingga pukul 08.00 Wita.
Kebijakan tersebut diambil mengingat hingga sekarang ini, hanya Dharmawangsa Muin yang datang langsung ke Sekretariat KONI Sulsel, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, untuk mengembalikan berkas pendaftarannya.
“Baru satu yang mengembangkan berkas pendaftaran dari lima orang (yang mengambil formulir). Tinggal ini ibu Meity, sebenarnya inikan tertutup jam 6, jam 4 sebenarnya, jam kerja. Tapi beliau memaknai tanggal 3 itu terakhir tentu sampai malam, makanya kita beri kebijakan,” kata Chalik, Senin (3/11/2025) sore.
“Jadi dua kebijakan tadi, kita berikan ruang, pertama yang jam 4 masukkan berkas. Makanya sampai jam 8 (malam) sebentar tidak ada (Meity tidak datang) ya apa boleh buat (dinyatakan mundur),” sambungnya.
Chalik juga bilang, untuk pengambilan formulir ada kebijakan bisa diwakilkan, namun tentu dengan syarat harus membawa surat kuasa dari yang diwakilinya itu. Namun untuk pengembalian berkas, calon harus hadir secara langsung menyerahkan berkasnya kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua KONI Sulsel.
“Boleh diwakilkan dengan membawa surat kuasa (pengambilan formulir). Tapi pengembalian itu (calon) harus hadir,” tegasnya.
Dalam proses penjaringan ini, Chalik menjelaskan bahwa peluang aklamasi tentunya terbuka jika sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh panitia hanya satu calon yang mengembalikan berkasnya. Calon lainnya akan dengan sendirinya dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
“Kalau misalnya hanya satu yang mengembalikan berkas berarti (yang lain) dianggap mengundurkan diri,” ungkapnya.
Meski begitu, Chalik menegaskan bahwa walaupun hanya satu calon yang mengembalikan berkas bukan berarti bahwa calon tersebut sudah resmi menjadi Ketua KONI Sulsel periode akan datang.
Beberapa tahapan selanjutnya juga harus dipenuhi oleh seorang calon ketua, termasuk verivikasi berkas oleh tim penjaringan dan penyaringan, lalu kemudian akan dibawa ke dalam forum Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulsel 2025.
“Kemudian yang satu ini (Dharmawangsa) tidak serta merata bahwasanya kalau sudah mengembalikan berkas langsung diumumkan akalmasi, tidak, tetap dibawa ke forum yaitu di musorprov,” kata Chalik.
“Kemudian tim penjaringan dan penyaringan melaporkan kepada peserta, bahwasanya dari tanggal sekian kita buka (pendaftaran), kemudian mengambil formulir, namun yang mengembangkan cuman sekian orang. Dan setelah kami verivikasi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan itu dipenuhi semua,” lanjutannya.
Chalik mengungkapkan, yang berhak menentukan calon Ketua Umum KONI Sulsel periode 2025-2029 adalah pimpinan sidang Musorprov KONI Sulsel 2025. Calon yang dinyatakan terpilih itu dipastikan sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, diantaranya dukungan dari sejumlah ketua cabang olahraga (cabor).
Selain itu, Chalik juga menyampaikan bahwa setelah ada ketua yang terpilih, selanjutnya akan dilakukan penjaringan lanjutan bagi calon formatur sebanyak dua orang.
“Kami ajukan bahwasanya calon yang sempat kami jaring hanya satu orang. Nanti yang berhak menetapkan adalah pimpinan sidang, ketok palu, bahwa hanya satu dan didukung lebih dari satu sesuai ketentuan yang ada, maka dapat dikatakan bahwa kesimpulan dinyatakan sebagai ketua terpilih dan sebagai ketua formatur, setelah itu baru kita jaring lagi calon formatur pendampingnya dua orang,” terangnya.
Mengkonfirmasi tiga calon lainnya, selain Meity Rahmatia. Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua Bidang Sport Science KONI Sulsel Syahrir Wijaya, Sekretaris Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (Podsi) Sulsel Suharman, dan pengacara yang juga mantan pengurus KONI Makassar Muchtar Juma, juga sempat ikut mengambil formulir pendaftaran Calon Ketua KONI Sulsel.
Dari tiga orang itu, hanya Muchtar Juma yang secara terbuka ke publik mengurungkan niatnya untuk melanjutkan pencalonannya. Sementara Syahrir Wijaya dan Suharman hingga sekarang juga disebut tidak ada kabarnya apakah akan mengembalikan berkasya atau tidak.
“Pertama, ada pak Syahrir Wijaya, itu tidak ada kabarnya. Kemudian ada sekum Podsi Sulsel pak Suharman tidak ada juga kabarnya, dan kemudian ketiga pak Muchtar Juma (mundur),” sebutnya.
Chalik mengatakan bahwa pihaknya masih terus menunggu para calon tersebut hingga batas yang telah ditentukan oleh panitia penjaringan. Adapun jika salah satu diantaranya datang mengembalikan formulir maka kemungkinan ada dua calon yang akan dibawa ke Musorprov KONI Sulsel 2025 nantinya, tapi tentunya harus memenuhi seluruh persyaratan.
“Kita tentu verivikasi semua, termasuk apakah misalnya ibu Meity dan Dharmawangsa memenuhi syarat. Kalau dua, (bisa jadi) voting. Kecuali kalau ibu Meoty dengan senang hati menyerahkan suaranya atau sebaliknya (Dharmawangsa) menyerahkan suaranya, tidak ada masalah,” pungkasnya.
Rakyat Sulsel mencoba mengkonfirmasi rencana pengembalian berkas Meity di Sekretariat KONI Sulsel, namun sayang belum ada jawaban sama sekali hingga berita ini diterbitkan. (*)
Comment