Munafri Temui Buruh FSPMI, Siap Fasilitasi Dialog Soal Kenaikan UMK Makassar 2026

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima langsung perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Balai Kota, Kamis (30/10/2025).

LENSA, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima langsung perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Balai Kota, Kamis (30/10/2025).
Pertemuan itu digelar untuk menampung aspirasi buruh terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2026.
Dalam audiensi tersebut, para buruh FSPMI meminta agar kebijakan pengupahan tahun depan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Mereka juga mendesak agar dilibatkan dalam forum Dewan Pengupahan Kota Makassar, sebagai bentuk representasi pekerja.
FSPMI menyebut memiliki lebih dari 1.200 anggota yang tersebar di berbagai sektor industri di Makassar. Karena itu, mereka menilai keterlibatan organisasi pekerja penting dalam proses perumusan kebijakan pengupahan.
Munafri menyambut baik penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib. “Saya mengapresiasi teman-teman FSPMI yang datang dengan cara damai dan dialogis,” kata Munafri, usai menemui perwakilan buruh di halaman Balai Kota Makassar.
Munafri menegaskan, Pemerintah Kota Makassar selalu terbuka terhadap dialog dengan kalangan buruh. “Kami siap berdiskusi dan berinteraksi agar hubungan antara buruh dan pemerintah semakin baik,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, Munafri menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar agar segera berdialog langsung dengan perwakilan FSPMI. “Dalam waktu dekat, saya minta Kepala Dinas Tenaga Kerja menemui perwakilan buruh guna membahas hal-hal yang menjadi perhatian bersama,” katanya.
Munafri menambahkan, Pemkot Makassar terus menyiapkan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama bagi kelompok rentan. Beberapa di antaranya mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan tahun ini direncanakan tambahan jaminan hari tua bagi pekerja informal.
“Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Dana APBD yang berasal dari masyarakat harus kembali kepada masyarakat, salah satunya melalui program perlindungan sosial,” ujar Munafri. (*)

Comment