LENSA, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan (Sulsel) belum mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Sri Reski Ulandari, anggota DPRD Takalar yang terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad, menyatakan pihaknya memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Ia menegaskan, partainya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum ada kepastian hukum dari pengadilan.
“Biarkan dulu proses hukum berjalan karena belum tentu tawwa (belum tentu benar). Kami masih menunggu,” ujar Azhar saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Azhar yang juga dikenal sebagai Calon Wakil Gubernur Sulsel pada Pemilu 2024 itu menambahkan, sikap resmi partai nantinya juga akan bergantung pada rekomendasi dari DPC PKB Takalar.
“Kami tidak ingin mengintervensi DPC. Sekarang ini bolanya di DPC, dan keputusan akhir menunggu proses hukum inkrah,” katanya.
Kasus Berbeda, Modus Serupa
Sri Reski Ulandari ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Takalar sejak 22 Oktober 2025. Ia diduga melakukan penipuan bersama mantan suaminya, Herman, dengan modus investasi fiktif bisnis solar.
“Pelaku menawarkan kerja sama bisnis solar dengan janji keuntungan mingguan. Namun setelah korban mengirim uang Rp150 juta ke rekening Sri Reski, komitmen itu tidak ditepati,” ungkap Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta.
Sementara itu, Israwati, legislator Takalar dari Fraksi Gerindra, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain dengan modus serupa. Ia diduga menggelapkan uang hasil jual beli sapi senilai sekitar Rp260 juta.
“Israwati mengambil sapi dari korban tapi tidak pernah melakukan pembayaran,” jelas AKP Hatta.
Keduanya kini ditahan di Polsek Mappakasunggu. Polisi juga masih memburu Herman yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
AKP Hatta menambahkan, kedua tersangka dinilai tidak kooperatif selama penyelidikan.
“Mereka sering datang malam hari meski jadwal pemeriksaan siang. Karena ketidakooperatifan itu, penyidik akhirnya memutuskan penahanan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga kini Partai Gerindra Sulsel juga belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus hukum yang menjerat kadernya tersebut. (*)
Comment