Rugikan Negara Rp3,8 Miliar, Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Seorang Perempuan Pegawai Bank BUMN 

LENSA, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan tersangka satu orang perempuan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit atau pinjaman di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba untuk periode 2021 hingga 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jabal Nur, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan pada hari ini Jumat, (24/10/2025).
“Pada hari ini, Jumat, tanggal 24 Oktober 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025 atas nama Tersangka R,” kata Jabal Nur dalam keterangan resminya di Makassar.
Ia juga menambahkan bahwa penahanan langsung dilakukan pada hari yang sama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025, selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai 12 November 2025.
“Tersangka juga kami langsung lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar,” sebutnya.
Adapun kasus korupsi yang melibatkan tersangka R ini masih merupakan bagian dari kasus yang melibatkan HA, yang sebelumnya telah ditahan pada 2 September 2025. Modus operandinya adalah dengan sengaja menggunakan identitas atau nama dan usaha nasabah untuk pencairan kredit.
“Hasil pencairannya digunakan sebagian atau seluruhnya oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jabal Nur.
Selain itu, para tersangka juga tidak melakukan penyetoran atas pelunasan atau angsuran pembayaran nasabah ke Bank BUMN, sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank.
Akibat perbuatan penyalahgunaan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah tersebut, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian negara sebesar Rp 3.866.881.643 atau Rp 3,8 miliar.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Aspidsus menghimbau agar semua pihak terkait bersikap kooperatif. Tim penyidik disebut masih terus mendalami dan mengembangkan pihak lain yang juga diduga ikut terlibat.
“Oleh karena itu kami menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara,” tegasnya.
“Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” Jabal Nur melanjutkan.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Comment